zoom-in lihat foto 8 Hal yang Wajib Dicek Sebelum Membeli Tanah Agar Lebih Aman Tak Tertipu Mafia Tanah
Ilustrasi sertifikat tanah menjadi dokumen penting untuk kepemilikan tanah | Tribunnews

BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Makin kesini marak mafia tanah dimana-mana.

Tidak hanya masyarakat di desa saja yang terkena muslihat mafia tanah.

Namun semua orang dapat menjadi korbannya.

Oleh karena itu, sebelum membeli tanah wajib tahu sertifikat tanah tersebut asli atau bukan.

Baca Juga : Ternyata Begini Cara Mudah Pecah Sertifikat Tanah, Tak Perlu Pakai Calo

Dilansir dari akun Instagram Kementerian ATR/BPN terdapat 8 hal yang wajib dicek saat beli tanah.

Apa sajakah itu? Simak ulasan berikut.

1. Cek Peruntukan ruang lokasi tanah yang akan dibeli di website Gistaru (gistaru.atrbpn.go.id).

Pastikan rencana pemanfaatan ruang yang akan dilakukan pada tanah tersebut sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR).

Hari Iedul Fitriyanto
tjb blogtjb blogtjb blogtjb blogtjb blogtjb blogtjb blogtjb blogtjb blog
Dijual Tanah Luas 85 m2 Kavling Kudu Baki Solo Baru Sertifikat Ready - Solo
Rp 175,000,000.00
jawa-tengah

2. Cek langsung lokasi tanah untuk kegiatan terbangun.

2 dari 3 halaman

Direkomendasikan lokasi tanah tidak berada di sempadan sungai, pantai atau zona rawan bencana

3. Cek lokasi tanah dan tanya tetangga sekitar bahwa tanah yang akan dibeli adalah milik pemilik tanah yang akan bertransaksi dengan kamu.

Jangan lupa juga tanya apakah tanahnya ada sengketa atau tidak.

Baca Juga : Kenapa Harus Ganti Sertifikat Tanah ke Elektronik? Ini Penjelasan Mudahnya

4. cek website bhumi.atrbpn.go.id untuk melihat zona nilai tanah hal ini untuk mengetahui patokan harga tanah yang akan dibeli.

5. Cek di aplikasi Sentuh Tanahku, cek persyaratan dan simulasi biaya PNBP peralihan hak atas tanah (jual beli).

Bakul Tanah Trawas
tjb blogtjb blogtjb blogtjb blog
Jual Tanah Luas 88 m2 Kavling Premium di Pandaan Sumbersuko Asri Cocok Untuk Hunian Berkualitas - Pasuruan
Rp 80,000,000.00
jawa-timur

6. Pastikan bukti kepemilikan tanah, apakah status tanah berbentuk girik, letter C, letter D, atau sertifikat tanah.

7. Pastikan sertifikat tanah tersebut atas nama penjual itu sendiri, harus perlihatkan sertifikat asli.

8. Minta pemilik tanah untuk melakukan cek status tanah ke kantor pertanahan setempat.

Melalui pelayanan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) pastikan tanah bebas sengketa, tidak bermasalah, dan status kepemilikannya jelas

3 dari 3 halaman

Itulah yang wajib kamu lakukan saat akan membeli tanah ya sobat Tribunjualbeli.

Karena saat membeli tanah harus dengan teliti dan sabar, jangan tergesa-gesa dalam mengambil keputusan.

Agar terhindar dari masalah atau sengketa tanah yang mungkin terjadi.

Selanjutnya