zoom-in lihat foto 5 Alasan Mengapa Truk Overload Harus Dihindari oleh Pengusaha Logistik
Truk dengan Kapasitas yang Melebihi Batas Muatan. (Foto : GridOto.com)

BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Dalam dunia logistik, efisiensi dan keuntungan memang menjadi prioritas utama.

Namun, bukan berarti semua cara dapat dibenarkan, termasuk praktik overload atau membawa muatan truk melebihi batas kapasitas yang direkomendasikan.

Meskipun terlihat menguntungkan dalam jangka pendek, truk overload justru membawa risiko besar bagi bisnis logistik secara keseluruhan.

Baca juga : Jalanan Jadi Korban, Pengemudi Jadi Tumbal: Ironi di Balik Truk ODOL

Berikut 5 alasan kuat mengapa pengusaha logistik wajib menghindari praktik overload.

1. Meningkatkan Risiko Kecelakaan

Truk dengan Kapasitas Muatan yang Berlebih dapat Meningkatkan Risiko Kecelakaan. (Foto : Tribunnews.com)
Truk dengan Kapasitas Muatan yang Berlebih dapat Meningkatkan Risiko Kecelakaan. (Foto : Tribunnews.com)

Truk yang kelebihan muatan akan lebih sulit dikendalikan, terutama saat berbelok, menanjak, atau saat pengereman mendadak.

Hal ini bisa membahayakan pengemudi, pengguna jalan lain, dan barang yang diangkut.

Kecelakaan karena overload bukan hanya merugikan secara finansial, tapi juga bisa merusak reputasi perusahaan.

2. Mempercepat Kerusakan Armada

2 dari 3 halaman

Muatan berlebih membuat komponen kendaraan bekerja lebih keras dari seharusnya.

Ban lebih cepat aus, fungsi rem jadi tidak optimal, dan sistem suspensi lebih mudah rusak.

Biaya perawatan dan perbaikan truk pun meningkat, bahkan bisa mengurangi usia pakai kendaraan secara signifikan.

3. Merusak Infrastruktur Jalan

Jalan yang Rusak karena Sering Dilewati oleh Truk ODOL. (Foto : Tribunnews.com)
Jalan yang Rusak karena Sering Dilewati oleh Truk ODOL. (Foto : Tribunnews.com)

Truk overload berpengaruh besar terhadap kerusakan jalan seperti aspal berlubang dan jembatan retak.

Jika truk milik perusahaan logistik terbukti menjadi penyebabnya, bisa saja dikenakan sanksi atau denda dari pihak berwenang, dan citra perusahaan tentu saja jadi buruk di mata publik dan pemerintah.

4. Pelanggaran Hukum dan Risiko Sanksi

Di Indonesia, aturan mengenai batas maksimal muatan kendaraan sudah diatur dalam undang-undang.

Melanggar aturan ini bisa berujung pada tilang, penahanan kendaraan, hingga pencabutan izin operasional.

Tak hanya itu, perusahaan juga bisa dikenakan denda administratif yang jumlahnya tidak sedikit.

3 dari 3 halaman

5. Merusak Citra dan Kepercayaan Klien

Penindakan Tegas Truk ODOL oleh Dinas Perhubungan. (Foto : GridOto.com)
Penindakan Tegas Truk ODOL oleh Dinas Perhubungan. (Foto : GridOto.com)

Klien yang cerdas tentu tidak ingin barangnya dikirim dengan risiko tinggi.

Jika pengusaha logistik nekat mengangkut muatan overload dan terjadi keterlambatan, kerusakan, atau bahkan kecelakaan, kepercayaan klien akan menurun.

Tentu saja, hal ini bisa berdampak pada kehilangan kontrak dan menurunnya kredibilitas bisnis.

Mengejar efisiensi memang penting, tetapi tidak dengan mengorbankan keselamatan dan hukum.

Praktik overload tidak hanya merugikan secara teknis dan finansial, tapi juga merusak reputasi jangka panjang.

Baca juga : 5 Alasan Kenapa Bisnis Harus Menggunakan Jasa Logistik Sekarang Juga!

Sebagai pengusaha logistik yang profesional, sudah saatnya mementingkan keselamatan, kepatuhan, dan tanggung jawab dalam setiap pengiriman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (*)

(Ridwan Mufid/TRIBUNJUALBELI.COM)

Selanjutnya