TRIBUNJUALBELI.COM - Lampu rotator atau sering disebut strobo bukan aksesori yang bisa dikonsumsi semua pengguna mobil.
Hanya beberapa kendaraan tertentu yang boleh menggunakannya.
Karena itu, penggunaan lampu strobo pun tidak sembarangan.
Bahkan ada tiga golongan warna rotator yang sengaja dipisahkan sebagai penanda kendaran yang memiliki hak istimewa, yakni biru, merah, dan kuning.
Aturannya pun sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jadi wajar saja bila polisi melakukan banyak razia terhadap mobil pribadi yang menggunakan rotator.
Saat ini masih banyak masyarakat yang tidak mengindahkan regulasi lalu lintas mengenai penggunaan lampu rotator.
Seperti diketahui, lampu jenis ini hanya boleh digunakan oleh petugas kepolisian, ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah, mobil tahanan, serta mobil patroli jalan tol.
Penyalahgunaan rotator tidak lepas dari peredaran yang mudah di dunia aftermarket.
Karena itu, masyarakat bisa dengan bebas mengkonsumsi, bahkan menggunakan dengan semena-mena.
Ketika menanyakan soal perizinan dan ketersediaan rotator, beberapa pedagang mengaku sudah jarang mendapat pesanan.
"Sekarang sudah tidak stok, karena memang sifatnya tidak dijual umum jadi by order saja. Mereka yang mau pakai, biasanya harus ada izin, tapi kalau konsumen datang ke toko ya kita tidak bisa larang, tapi kita tanya dulu untuk apa dan kita ingatkan soal regulasinya," ucap Melky dari toko aftermarket Watashiwa di MGK Kemayoran kepada KompasOtomotif, Senin (9/10/2017).
Penggunaan lampu polisi dan sirine semakin ditindak tegas.(bonsaibiker)
Menurut Melky, secara regulasi memang rotator tidak boleh digunakan dan dijual secara umum.
Namun sayangnya regulasi terebut tidak dibarengi dengan pengawasan.
"Biasa ambil barang dari China. Karena ada regulasi jadi kita tidak pajang, tapi sebenarnya percuma juga karena meski ada aturan tapi tidak ada pengawasan, kalau memang dijalankan pasti rotator tidak akan sampai ke pasar aftermarket," ujar Melky.
Selain Melky, Iwan pemilik toko aksesori otomotif di kawasan Senen, Jakarta Pusat juga mengatakan hal senadar.
Menurut Iwan meski sampai saat ini masih ada peminat lampu rotator namun sudah tidak sebanyak seperti dua atau tiga tahun lalu.
"Setahu saya sudah jarang toko yang langsung sedia rotator, biasanya yah pesan dulu karena mulai banyak razia dari polisi."
"Dulu sih kita ikutan jual karena memang ada peminatnya banyak, bahkan sampai ada dari kalangan anggota yang juga pesan," ujar Iwan di waktu yang sama.
Untuk arti warna dijelaskan pada Pasal 59 ayat 5 tentang penggunan lampu isyarat dan sirine, yakni.
A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan
Aplikasi strobo yang membahayakan dan melangar lalu lintas.(kaskus.co.id)
C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Aplikasi strobo juga sudah diatur dalam pasal 59 UU No.22 Tahun 2009.
Bagi yang masih nakal untuk mengaplikasi lampu strobo pada mobil pribadi, maka harus menganggung sanksi yang sudah ditetapkan pada Pasal 287 Ayat 4 UU No.22 Tahun 2009, yang berbunyi ;
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(Kompas.com/Stanly Ravel)
Berita ini sudah tayang di laman Kompas.com dengan judul Sudah Tahu Arti Warna Lampu Rotator?

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!