zoom-in lihat foto BTN Luncurkan Program Rumah Subsidi untuk Nakes, Fokus pada Perawat dan Bidan
BTN Sebagai Penyalur Utama dalam Peluncuran Program Rumah Bersubsidi untuk Pekerja Formal. (Foto : Kompas.com)

BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) resmi meluncurkan program pembiayaan 30.000 unit rumah subsidi yang ditujukan khusus bagi tenaga kesehatan (nakes), dengan fokus utama pada perawat dan bidan.

Program ini merupakan bagian dari kolaborasi antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), BTN, dan Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai upaya nyata meningkatkan kesejahteraan para nakes di Indonesia.

Peluncuran program ini dilakukan secara serentak pada Senin, 28 April 2025 di delapan provinsi, yaitu Jawa Tengah, Aceh, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, dan Papua.

Baca juga : GoTo Bersama Pemerintah Siapkan 2.000 Unit Rumah Subsidi untuk Mitra Pengemudi

Acara simbolis peluncuran berlangsung di Perumahan Puri Delta Asri 9, Kendal, Jawa Tengah, dan dihadiri oleh Menteri PKP Maruarar Sirait, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, serta sejumlah pejabat terkait.

Menteri PKP Maruarar Sirait menekankan pentingnya kolaborasi antar instansi dalam merealisasikan program ini.

Ia juga meminta komitmen para pengembang untuk menjaga kualitas pembangunan rumah subsidi agar tetap sesuai standar dan tidak mengorbankan kualitas demi kuantitas.

“Program KPR Subsidi untuk 220.000 unit rumah, dananya sudah ada dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pak Menteri Kesehatan tahu, berkat dukungan Bapak Presiden, DPR, Menteri Keuangan, BUMN dan semuanya, mudah-mudahan kita mendapatkan tambahan dana. Jangan sampai kuantitas rumahnya meningkat tapi kualitasnya menurun,” ujar Maruarar Sirait

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan apresiasinya atas dukungan nyata dari Kementerian PKP, BTN, dan BP Tapera dalam meningkatkan kesejahteraan nakes.

“Program ini luar biasa. Ini bagian dari 30 rumah yang dialokasikan khusus dari tiga juta rumah yang ditargetkan pemerintah. Saya yakin nanti angkanya bisa bertambah untuk nakes,” ujar Menteri Kesehatan pada peluncuran Program Rumah untuk Tenaga Kesehatan Indonesia di Kendal, Jawa Tengah, Senin (28/4). 

2 dari 3 halaman

Ia optimistis bahwa program ini akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi nakes dan berharap jumlah rumah subsidi untuk nakes dapat terus bertambah di masa mendatang.

Direktur Consumer Banking BTN, Hirwandi Gafar, menjelaskan bahwa pembiayaan rumah subsidi untuk tenaga kesehatan menjadi fokus BTN selaku penyalur Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) terbesar di Indonesia.

BTN juga akan berkolaborasi dengan Kementerian PKP, Kemenkes, BP Tapera, dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mendata dan menyalurkan bantuan dengan tepat sasaran.

“Yang dialokasikan 30.000 unit, mungkin nanti juga bisa ditambah alokasinya, dan di mana saja BTN berada, kita akan menyalurkan kepada para tenaga kesehatan, bidan maupun perawat. Tentu dalam hal ini BTN dan BP Tapera bersama dengan Kementerian PKP bekerja sama dengan BPS, mana saja titik-titik yang akan kita berikan sesuai kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),” ujar Hirwandi.

Adapun rincian alokasi 30.000 unit rumah subsidi tersebut terdiri dari 15.000 unit untuk perawat, 10.000 unit untuk bidan, dan 5.000 unit untuk tenaga kesehatan lainnya.

Untuk dapat mengakses program ini, tenaga kesehatan, khususnya bidan dan perawat, harus memenuhi sejumlah syarat utama yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025.

Syarat tersebut antara lain:

1. Merupakan rumah pertama dan belum pernah mendapatkan subsidi perumahan dari pemerintah. 

2. Memiliki status kepegawaian tetap atau kontrak. 

3. Memiliki penghasilan maksimal sesuai zonasi wilayah yang ditentukan pemerintah.

3 dari 3 halaman

4. Terdaftar aktif sebagai peserta BP Tapera, jika ingin menggunakan skema Tapera.

Batas maksimal penghasilan yang diperkenankan bervariasi tergantung zonasi wilayah.

"Dilansir dari website resmi BTN, untuk Zona 1, yang meliputi Jawa (di luar Jabodetabek), Sumatera, serta Nusa Tenggara Timur dan Barat, batas maksimal penghasilan ditetapkan sebesar Rp8,5 juta untuk individu belum menikah, dan Rp10 juta untuk yang telah menikah.

Sementara Zona 2, yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, Bali, Kepulauan Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau, menetapkan batas Rp9 juta bagi individu, dan Rp11 juta bagi yang sudah berkeluarga.

Sedangkan Zona 3, yang meliputi Papua dan wilayah sekitarnya, batas penghasilan ditingkatkan menjadi Rp10,5 juta untuk individu dan Rp12 juta untuk keluarga.

Khusus untuk Zona 4, yaitu Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), batas penghasilan maksimal mencapai Rp12 juta untuk individu dan Rp14 juta untuk keluarga.

Baca juga : 7 Trik Lolos Verifikasi KPR Rumah Subsidi, Biar Pengajuanmu Nggak Ditolak!

Pelunuran program ini nantinya diharapkan mampu memberikan dampak positif yang signifikan bagi para tenaga kesehatan, khususnya perawat dan bidan, dalam memperoleh hunian layak dan terjangkau, serta meningkatkan semangat mereka dalam memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (*)

(Ridwan Mufid/TRIBUNJUALBELI.COM)

Selanjutnya