zoom-in lihat foto Aturan Baru! Ujian Praktik SIM C Kini Dilakukan di Jalan Raya
Ujian SIM yang Dilakukan oleh Kepolisian. (Foto : Kompas Otomotif)

BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Korlantas Polri resmi menerapkan kebijakan baru terkait ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) C, yaitu dengan menggelar ujian langsung di jalan raya.

Langkah ini merupakan bagian dari penyempurnaan sistem ujian praktik yang selama ini menuai kritik, terutama soal lintasan zig-zag dan angka 8 yang dianggap tidak merepresentasikan kondisi lalu lintas sesungguhnya.

Ujian praktik SIM C di jalan raya sudah mulai terlaksana salah satunya di Satlantas Polresta Solo.

Percobaan ini melengkapi ujian praktik berkendara satunya yakni di sirkuit SIM Satpas.

Baca juga : Syarat dan Kisaran Biaya Pembuatan SIM C1 untuk Pengendara Motor 250-500 cc

Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan menerangkan, bahwa penerapan aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

“Aturan itu sendiri sebenarnya sudah ada sejak lama melalui Peraturan Kapolri No.9 tentang SIM, yang kemudian sudah diganti juga. Dan ini dengan adanya aturan baru melalui Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 semakin memantapkan uji praktik di jalan raya,” terang Agung.

Lintasan Ujian SIM C yang Dianggap Tidak Merepresentasikan Kondisi Lalu Lintas Sesungguhnya. (Foto : Kompas.com)
Lintasan Ujian SIM C yang Dianggap Tidak Merepresentasikan Kondisi Lalu Lintas Sesungguhnya. (Foto : Kompas.com)

Sebelum melaksanakan ujian praktik di jalan raya, pemohon tetap akan melalui tahapan simulasi serta ujian teori sebagai dasar pemahaman tentang aturan lalu lintas.

Selain itu, petugas akan memastikan jalur yang digunakan untuk ujian adalah jalur yang aman untuk dilewati, dengan pendampingan petugas untuk menghindari potensi kecelakaan.

Jika tidak lulus ujian praktik, pemohon SIM C diberi kesempatan untuk melakukan ujian ulang.

2 dari 2 halaman

DI samping itu, penerapan aturan baru ini bertujuan untuk menghindari merebaknya praktik calo dalam mengurus SIM.
 
Agung menyarankan pada masyarakat untuk mengurus segala persyaratan pengajuan SIM lewat jalur resmi baik lewat kantor Satpas maupun melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dan SIM Nasional Presisi (Sinar) secara daring.

“Kami imbau masyarakat untuk menghindari calo dalam mengurus SIM karena di Satpas pasti akan kami layani sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” katanya dikutip dari TribunSolo.

Baca juga : 20 Daftar Motor yang Wajib Punya SIM C1 dari Vespa Hingga Benelli

Dengan kebijakan baru ini, diharapkan masyarakat bisa lebih menjunjung tinggi etika dalam berlalu lintas, serta mempunyai kemampuan menjaga jarak aman ketika akhirnya memegang SIM dan berkendara di jalan raya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (*)

(Ridwan Mufid/TRIBUNJUALBELI.COM)

Selanjutnya