BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang telah resmi ditandatangani.
"Kami sudah menandatangani Pergub (Peraturan Gubernur) bahwa sertiap hari rabu kami akan setengah memaksa semua ASN di Jakarta. Jadi, mereka harus naik angkutan umum," ujar Pramono pada saat peresmian rute baru TransJabodetabek koridor S61 Blok M-Alam Sutera, di Terminal Blok M, Jakarta selatan, Kamis (24/5/2025)
Baca juga : 8 Alasan Mengapa Transportasi Online Jadi Pilihan Favorit Masyarakat Modern
Sebagai bagian dari implementasi, fasilitas kendaraan dinas tidak disediakan pada hari tersebut untuk mendorong ASN beralih ke angkutan umum.
Pemprov DKI Jakarta memberikan fasilitas transportasi umum gratis bagi ASN setiap hari Rabu sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan ini.
"Maka, fasilitas yang dimiliki oleh pemerintah daerah Jakarta tidak kami siapkan untuk hari Rabu. Supaya ASN di Jakarta ini naik transportasi umum dan mereka akan kami gratiskan," tambah Pramono.
Menanggapi kebijakan ini, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, menyatakan dukungannya namun menekankan pentingnya pengawasan yang ketat.
”Perlu ada sistem pelaporan yang jelas dan mudah diakses untuk ASN melaporkan kepatuhan mereka. Misalnya, melalui aplikasi atau formulir tertentu,” ujar Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, Jumat (25/4/2025).
Menurut Mujiyono, setiap instansi di Pemprov DKI Jakarta harus melakukan pengawasan terhadap kebijakan ini dengan cermat untuk menjamin bahwa ASN benar-benar menaati kewajiban menggunakan transportasi publik setiap Rabu.
”Setiap instansi dapat melakukan pengawasan acak, misalnya dengan memantau area parkir kantor atau jalur transportasi umum, untuk memastikan ASN kewajiban ini,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta lainnya, Rany Mauliani, menyambut baik kebijakan tersebut dan berharap dapat mengurangi kemacetan di ibu kota.
"Wuuaah serunya. Kalau semangatnya semua sama untuk membiasakan penggunaan transportasi umum agar lama-lama kita terbiasa dan memilih untuk mengurangi kendaraan pribadi, sehingga lama-lama kemacetan pun dapat terurai apa lagi kewajibannya hanya seminggu sekali, rasanya bukan hal yang sulit ya," ujar Rany.
Rany mengungkapkan beberapa legislator juga cukup banyak yang menggunakan transportasi umum ke kantor.
Menurutnya, pilihan menggunakan transportasi umum dapat mengurangi kemacetan.
Moda transportasi yang dapat digunakan meliputi Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL.
Baca juga : Dulu Jadi Raja Jalanan, Bagaimana Nasib Taksi Konvensional di Era Transportasi Online?
Pemprov DKI Jakarta berharap kebijakan ini dapat menjadi langkah awal dalam membangun budaya penggunaan transportasi umum di kalangan ASN dan masyarakat luas, serta mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (*)
(Ridwan Mufid/TRIBUNJUALBELI.COM)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!