BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Mengurus STNK hilang atau rusak prosesnya cukup mudah jika tahu langkah-langkahnya.
Kamu bisa mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat untuk mengurus STNK hilang atau rusak ini.
Tapi, jangan lupa untuk membawa beberapa dokumen penting sebagai syarat pengurusan STNK hilang atau rusak tersebut.
Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 60 Ayat 2, berikut dokumen yang perlu kamu siapkan:
- Formulir permohonan pengurusan STNK
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan
- Surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP penerima kuasa (jika pengurusan diwakilkan)
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
- Surat pernyataan kepemilikan STNK bermeterai
- Surat tanda terima laporan kehilangan dari kepolisian
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor
- Surat keterangan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres
Selain dokumen-dokumen di atas, tentu saja ada biaya yang perlu dibayarkan untuk pengurusannya.
Besaran biaya penerbitan STNK baru ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Berikut rinciannya:
Kendaraan bermotor roda 2 atau 3: Rp 100.000 per penerbitan
Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 200.000 per penerbitan
Biaya tersebut belum termasuk pajak kendaraan tahunan dan denda (jika ada), serta ongkos fotokopi atau materai yang mungkin diperlukan selama proses administrasi.
Nah, jika dokumen dan biaya pengurusan sudah disiapkan, berikut langkah-langkah urus STNK hilang atau rusak yang bisa kamu tempuh:
- Lakukan cek fisik kendaraan di kantor Samsat, kemudian fotokopi hasilnya.
- Lengkapi dan serahkan formulir permohonan beserta dokumen persyaratan.
- Ajukan permohonan pengecekan blokir serta terbitkan Surat Keterangan STNK Hilang.
- Setelah dinyatakan valid, lanjutkan ke proses penerbitan STNK baru.
- Jika terdapat tunggakan pajak kendaraan, wajib diselesaikan terlebih dahulu.
- Bayar biaya pembuatan STNK baru di loket pembayaran Samsat.
- STNK baru dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.
(Lilyana/Tribunjualbeli.com)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!