BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) terus mendorong transformasi digital di berbagai sektor, termasuk dalam hal teknologi telekomunikasi.
Salah satu langkah terbaru adalah imbauan kepada masyarakat untuk mulai beralih dari penggunaan SIM fisik ke embedded SIM (eSIM), yang dinilai lebih efisien, aman, dan sesuai dengan arah perkembangan teknologi global.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyampaikan bahwa penggunaan eSIM merupakan bagian penting dari strategi digitalisasi nasional.
Meutya pun telah mengeluarkan Peraturan Menkomdigi (Permen) Nomor 7 Tahun 2025 mengenai pemanfaatan teknologi eSIM, yang mana merupakan payung hukum dari program tersebut.
"Pada dasarnya hari ini kita sosialisasi Permen (Peraturan Menkomdigi) Nomor 7 Tahun 2025 yang terkait dengan eSIM, jadi kita tau ini sebuah keniscayaan sim fisik bemirgrasi ke eSIM dan di Indonesia ini belum ada payung hukumnya, sehingga kita keluarkan payung hukumnya," ujarnya dalam sosialisasi eSIM di Jakarta, Sabtu (12/4).
Baca juga : XL Resmi Mendukung Teknologi eSIM, Begini Cara Beli Secara Online
Meutya juga menekankan pentingnya dukungan dari operator seluler agar infrastruktur dan layanan eSIM bisa segera tersedia secara luas di seluruh Indonesia.
Saat ini, beberapa operator besar di Indonesia sudah menyediakan layanan eSIM, namun adopsinya masih tergolong rendah karena kurangnya sosialisasi dan keterbatasan perangkat yang kompatibel.
"Kami juga sudah berbicara dengan operator seluler, bahwa pada prinsipnya operator seluler baik secara gerai maupun secara teknologi telah menyiapkan untuk memudahkan masyarakat untuk mendafar atau migrasi, mendaftar nomor baru ataupun migrasi nomor lama ke teknologi eSIM," tambah Meutya.
Selain kepraktisan, eSIM juga dinilai dapat mengurangi risiko penyalahgunaan kartu SIM fisik, seperti pencurian atau pemalsuan identitas.
Dengan eSIM, semua proses dapat dilakukan secara digital, termasuk verifikasi identitas pengguna melalui sistem yang lebih terintegrasi dan tentunya aman.
“Kami sangat menganjurkan masyarakat dengan perangkat yang sudah mendukung eSIM untuk segera beralih. Ini demi keamanan data pribadi dan perlindungan terhadap penyalahgunaan identitas,” kata Meutya, Jumat (11/4/2025), dikutip dari laman Komdigi.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi limbah elektronik (e-waste) dari kartu SIM konvensional yang selama ini sulit didaur ulang.
Lebih lanjut, Kemenkomdigi berencana menggandeng lebih banyak pihak untuk mengedukasi masyarakat mengenai manfaat eSIM, serta mendorong produsen smartphone agar memasukkan fitur eSIM dalam produk-produk terbaru mereka.
Baca juga : Dukung Transformasi Digital, NVIDIA Tingkatkan Kapasitas Digital Mahasiswa di Bidang Generative AI
Dengan ekosistem yang mendukung dan partisipasi aktif masyarakat, pemerintah optimistis bahwa eSIM dapat menjadi tulang punggung baru sistem telekomunikasi di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (*)
(RIdwan Mufid/TRIBUNJUALBELI.COM)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!