BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat berikan bebas bayar denda pajak kendaraan.
Berupa tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 maupun tahun-tahun sebelumnya.
Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat mengatakan tunggakan pajak kendaraan tahun sebelumnya akan dihapuskan.
Baca Juga : Cek Syarat dan Biaya Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor
“Kami maafkan, dan dihapuskan, tapi setelah Lebaran, mohon diperpanjang pajak kendaraannya,” ujar Dedi yang dikutip dari akun Instagram @dedimulyadi71, Rabu (19/3/2025).
Lanjutnya, program ini dapat dilakukan mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025 dengan tarif baru 2025.
“Bagi yang tidak membayar pajak setelah dua bulan pasca-Lebaran, maka kendaraan tanpa pajak jangan lewat jalan-jalan di Jawa Barat,” ucap Dedi.
Kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor sudah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat.
Baca Juga : Diskon Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Mulai 5 Januari hingga Maret 2025
Bagaimana cara mendapat bebas denda pajak kendaraan di Jawa Barat?
Langkahnya sebagai berikut:
1. Bawa kelengkapan dokumen dan surat kendaraan
2. Kunjungi kantor Samsat terdekat
3. Petugas akan periksa kelengkapan surat kendaraan, untuk mengetahui berapa tunggakannya jika ada
4. Tunggakan tersebut akan otomatis dihapus dan pemilik kendaraan hanya akan membayar pajak kendaraan tahun 2025
Dedi juga berpesan kepada masyarat, jika diminta pungutan liar di luar aturan kebijakan sesuai dengan SK Gubernur, maka cukup laporkan melalui media sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(Layla Nura/Tribunjualbeli.com)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!