BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Usaha pencucian motor dan mobil menjadi pilihan yang menjanjikan, apalagi dengan semakin banyaknya kendaraan di jalan.
Sepeda motor dan mobil membutuhkan perawatan rutin, terutama dalam hal kebersihan, agar tetap nyaman digunakan.
Dengan tingginya jumlah kendaraan yang ada, bisnis pencucian motor dan mobil bisa jadi peluang usaha yang menguntungkan, terutama jika didukung dengan perizinan yang tepat.
Baca Juga: 7 Cara Mencuci Mobil Warna Hitam yang Benar, Yuk Simak
Meskipun usaha ini tergolong berisiko rendah, tetap saja ada beberapa izin yang perlu dipenuhi agar usaha pencucian motor dan mobil dapat beroperasi secara sah.
Setiap jenis usaha, termasuk pencucian kendaraan, memiliki kode klasifikasi bisnis tertentu (KBLI) yang harus diperhatikan saat mengurus perizinan.
Untuk pencucian motor, misalnya, masuk dalam kategori Reparasi dan Perawatan Sepeda Motor dengan kode KBLI 45407.
Sedangkan pencucian mobil termasuk dalam kategori Pencucian dan Salon Mobil dengan kode KBLI 45202.
Baca Juga: 4 Bahaya Mencuci Motor saat Mesin Masih Panas, Jangan Sembarangan!
Tentu saja, untuk memastikan kelancaran operasional bisnis, kamu perlu mengetahui dan melengkapi izin-izin yang diperlukan.
Lalu, izin-izin apa saja yang harus dipenuhi agar usaha cuci motor dan mobil kamu bisa berjalan dengan lancar dan sesuai aturan? Simak ulasan lengkapnya berikut ini:
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Setiap individu yang memiliki bisnis wajib untuk memiliki NPWP.
NPWP adalah dokumen yang digunakan untuk keperluan administrasi pajak.
Jadi, jika kamu belum memiliki NPWP, kamu bisa segera mengurusnya dengan mengunjungi situs https://ereg.pajak.go.id/daftar.
Prosesnya sangat sederhana, kamu hanya perlu mendaftar dan mengikuti petunjuk yang diberikan di situs tersebut.
2. NIB (Nomor Induk Berusaha)
Bagi setiap pengusaha, memiliki NIB sangat penting karena ini adalah identitas resmi untuk bisnis yang dijalankan.
Untuk mendapatkannya, kamu cukup mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Dengan memiliki NIB, kamu tidak perlu lagi mengurus izin-izin lain seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Angka Pengenal Impor (API), dan Tanda Daftar Industri (TDI), karena semua itu sudah digantikan oleh NIB.
3. Membuat Akun OSS untuk Mendapatkan Hak Akses
Agar bisa mengakses sistem OSS, kamu perlu membuat akun terlebih dahulu.
Caranya cukup mudah, kunjungi situs https://oss.go.id, pilih DAFTAR, lalu pilih Skala Usaha (UMK) dan jenis pelaku usaha UMK.
Setelah itu, lengkapi formulir pendaftaran dan cek email untuk mengaktifkan akunmu.
Jika kamu sudah mendapatkan email dengan username dan password, artinya pendaftaran sudah berhasil dan kamu bisa mulai menggunakan sistem OSS.
4. Mengisi Formulir Pendaftaran
Untuk memulai proses registrasi NIB, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut.
- Kunjungi situs https://oss.go.id dan pilih MASUK.
- Masukkan username dan password yang sudah terdaftar beserta captcha yang muncul.
- Setelah itu, pilih menu Perizinan Berusaha dan klik Permohonan Baru.
- Lengkapi data tentang usahamu, termasuk jenis usaha dan produk atau jasa yang ditawarkan.
- Setelah itu, periksa semua data dan dokumen yang diperlukan, lalu terbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
5. Sertifikat Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L)
Meski bisnis seperti pencucian motor dan mobil terbilang memiliki risiko yang rendah, tetap saja bisnis ini wajib menerapkan standar K3L.
Sertifikat K3L adalah bukti bahwa sistem manajemen keselamatan kerja, kesehatan, dan lingkungan sudah diterapkan dengan baik di tempat kerja.
Pemilik usaha dan karyawan harus bersama-sama menjaga keselamatan dan kesehatan kerja.
Untuk mendapatkan sertifikat ini, kamu bisa mendaftar secara online di situs Kementerian Perdagangan di https://simpktn.kemendag.go.id.
Dengan memahami dan melengkapi semua izin yang diperlukan, kamu bisa menjalankan usaha pencucian motor dan mobil dengan lebih percaya diri dan legal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (*)
(PRAMANUHARAOEE/TRIBUNJUALBELI.COM)
























Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!