zoom-in lihat foto Razia Lalu Lintas 2025 Masih Berlansung, Inilah 11 Pelanggaran yang Jadi Incaran Polisi
Pelanggaran yang diincar polisi saat razia lalu lintas | foto Stanly Ravel/Kompas.com

BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Operasi lalu lintas atau yang biasa disebut razia polisi sedang berlangsung.

Razia polisi ini masih akan berlanjut sampai tanggal 23 Februari 2025.

Kegiatan 'Operasi Keselamatan 2025' ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan.

Sekaligus, merupakan operasi himbauan sebelum diadakannya 'Operasi Ketupat' dalam momen arus mudik dan balik libur Lebaran 2025 mendatang.

“(Operasi) Ini sebetulnya ibarat menjelang bulan Ramadhan, jadi sebelum pelaksanaan Operasi Ketupat, biasanya kita memang ada jeda antara seperti itu,” kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono dikutip Kompas.com.

Menurut AKBP Argo Wiyono, setidaknya ada 11 jenis pelanggaran yang akan jadi sasaran selama Operasi Keselamatan 2025.

Dalam pelaksanaannya, seluruh pelanggaran akan ditindak oleh petugas secara manual ataupun elektronik dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile.

Namun, pihaknya menyebut tetap melakukan tilang manual terhadap beberapa pelanggaran seperti penggunaan rotator yang tidak sesuai peruntukkan hingga penggunaan knalpot brong.

“Dari 11 jenis pelanggaran kita tetap optimalkan tilang elektronik. Tapi ada beberapa pelanggaran yang tetap menggunakan tilang manual,” kata Argo.

“Contohnya seperti penggunaan rotator yang tidak sesuai dengan peruntukkan. Itu tetap ada petugas-petugas tertentu yang memang sudah ditunjuk tim untuk melaksanakan kegiatan razia statis,” lanjut Argo.

2 dari 3 halaman

Berikut daftar pelanggaran yang akan ditindak saat Operasi Keselamatan 2025:

- Menerobos lampu merah

- Melawan arus

- Berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba

- Menggunakan handphone saat mengemudi

- Tidak menggunakan helm SNI

- Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis termasuk knalpot brong

- Berkendara tak pakai sabuk keselamatan

- Berkendara melebihi batas kecepatan

- Berkendara di bawah umur

3 dari 3 halaman

- Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan ketentuannya

- Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya.

Agar tidak kena tilang, pengguna jalan diharapkan selalu patuh berlalu lintas dan tidak lupa membawa kelengkapan surat-surat saat berkendara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(Lilyana/Tribunjualbeli.com)

Selanjutnya