BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Mulai hari ini ganjil genap kembali diterapkan di ruas jalanan Jakarta.
Diharapkan dengan kembalinya kebijakan ini dapat mengurangi kemacetan dan menekan tingkat polusi udara.
Bagi kamu pengendara roda empat atau lebih, wajib memahami aturan ganjil genap Jakarta.
Karena, jika melanggar aturan tersebut dapat kena sanksi tilang.
Seperti yang sudah diataur dalam pasal 287 UU LLAJ Nomor 12 tahun 2009, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang beruba denda maksimal sebesar Rp 500.000.
Terdapat dua sesi jadwal ganjil genap Jakarta, yakni pada pagi dan sore hingga malam.
Sesi pertama dimulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Pada sesi kedua pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Kini ganjil genap juga diberlakukan di 28 akses jalan ke arah maupun sekitar gebang tol (GT) dalam kota.
Melansir dari berbagai sumber, berikut ini 26 daftar ruas jalan yang kena ganjil genap Jakarta pada 10-14 Februari 2025.
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(Layla Nura/Tribunjualbeli.com)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!