BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Warga Negara Indonesia yang sudah berpenghasilan dan merupakan Wajib Pajak (WP) wajib melaporkan SPT.
Laporan SPT tahun pajak 2024 maksimal dilakukan pada 31 Maret 2025 mendatang.
Seorang wajib pajak ternyata bisa dibebaskan untuk tidak melapor SPT bahkan tidak akan kena denda loh.
Hal ini memungkinkan apabila status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi non-efektif.
Wajib pajak non-efektif ini bisa diajukan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan beberapa persyaratan.
Syarat mengubah wajib pajak menjadi non-efektif
Dilansir dari laman DJP, berikut syarat agar wajib pajak bisa mengajukan status non-efektif:
1. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas
2.Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak
3. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
4. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan
5.Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Lebih lanjut, berikut cara mengubah status wajib pajak menjadi non-efektif:
Cara mengubah wajib pajak menjadi non-efektif
Wajib pajak yang sudah memenuhi lima syarat objektif dan/atau subjektif bisa mengubah status NPWP menjadi non-efektif dengan menghubungi telepon Kring Pajak di nomor 1500200.
Cara mengajukan status non-efektif juga bisa dilakukan secara online melalui laman https://www.pajak.go.id/.
Dilansir dari Kompas.com, berikut langkah-langkahnya:
- Klik atau kunjungi laman https://www.pajak.go.id/
- Klik menu live chat
- Pilih “NPWP”
- Klik “Pengaktifan Kembali NPWP/Penonaktifan NPWP”
- Baca syarat dan ketentuan Wajib pajak bisa mengisi permohonan NPWP non-efektif.
Semoga membantu!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(Lilyana/Tribunjualbeli.com)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!