BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Memiliki rumah impian, tidak selalu harus dari rumah yang baru terbangun lho.
Banyak orang memilih rumah second karena harganya yang lebih terjangkau dan lokasinya yang strategis.
Namun, untuk membeli rumah second, tidak semua orang memiliki dana tunai.
Solusinya adalah dengan mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) khusus untuk rumah second, yang kini semakin mudah diakses.
Baca Juga: Cek Syarat Lengkap Pengajukan KPR Rumah Subsidi di Bank BTN
Sebelum mengajukan KPR rumah second, penting untuk memahami persyaratan yang harus dipenuhi.
Setiap bank atau lembaga keuangan memiliki ketentuan yang berbeda, namun umumnya melibatkan dokumen seperti KTP, slip gaji, dan sertifikat rumah yang akan dibeli.
Dengan mempersiapkan semua dokumen dengan lengkap, proses pengajuan KPR dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
Selain memenuhi persyaratan, kamu juga perlu mengetahui langkah-langkah pengajuan KPR rumah second, mulai dari memilih rumah hingga proses akad kredit.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Rumah Murah 2KT 1KM Bisa KPR di Yogyakarta Dibanderol Mulai Rp 160 Juta
Berikut ini, Tribun Jualbeli akan membahas mengenai cara mengajukan KPR rumah second dengan mudah, agar kamu bisa segera memiliki rumah impian tanpa ribet!
Syarat Mengajukan KPR Rumah Second
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pegawai tetap dengan masa kerja minimal 2 tahun
3. Berusia minimal 21 tahun dan pada saat jat tempo pembayaran maksimal berusia 55 tahun
4. Lolos BI checking atau tidak masuk daftar hitam (blacklist)
Berkas untuk Mengajukan KPR Rumah Second
1. Kartu Keluarga dan KTP
2. NPWP
3. Surat nikah
4. Slip gaji 3 bulan terakhir
5. Surat Keterangan Kerja
6. Rekening koran tabungan 3 bulan terakhir
7. Fotokopi sertifikat rumah yang ingin dibeli
8. Fotokopi IMB rumah yang ingin dibeli
9. Fotokopi bukti pembayaran PBB terbaru dari rumah yang ingin dibeli
10. Surat kesepakatan jual beli rumah yang ingin dibeli yang ditandatangani di atas meterai antara pemilik rumah dan pembeli rumah.
Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, kamu bisa mulai mengajukan KPR untuk rumah second. Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:
1. Pilih dan Periksa Kondisi Rumah
Mulailah dengan memilih rumah yang sesuai kebutuhan.
Pastikan rumah tersebut berada di lokasi strategis.
Setelah itu, periksa kondisi rumah untuk memastikan apakah dalam keadaan baik atau membutuhkan perbaikan.
2. Lakukan Negosiasi Harga
Setelah yakin dengan pilihan rumah, lakukan negosiasi harga dengan pemilik.
Negosiasi ini penting agar kamu bisa mendapatkan harga yang lebih sesuai dengan anggaran.
3. Pilih Layanan KPR yang Tepat
Ajukan KPR ke bank atau lembaga keuangan yang menawarkan program KPR rumah second sesuai kebutuhanmu.
Pastikan untuk menyesuaikan dengan persyaratan dan dokumen yang diminta.
4. Ikuti Proses Appraisal Bank
Bank akan melakukan penilaian atau appraisal terhadap rumah yang akan dibeli.
Proses ini mencakup survei langsung untuk menilai kelayakan rumah dan menetapkan harga yang sesuai.
Biasanya, ada selisih antara harga appraisal bank dengan harga jual yang perlu kamu bayar sendiri.
5. Urus Surat Perjanjian Kredit (SPK)
Langkah selanjutnya adalah mengurus Surat Perjanjian Kredit (SPK).
SPK berisi rincian seperti biaya kredit, bunga, penalti, serta hak dan kewajiban sebagai debitur.
Proses ini perlu diselesaikan sebelum kredit dicairkan.
6. Proses Akad Kredit
Setelah semua tahapan selesai, tahap akhir adalah proses akad kredit.
Akad ini melibatkan pembeli, penjual, pihak bank, dan notaris.
Setelah penandatanganan, notaris akan mengurus balik nama sertifikat rumah, sementara dokumen seperti sertifikat rumah, IMB, dan PBB akan ditahan bank sebagai jaminan hingga cicilan selesai.
Nah itu dia, merupakan syarat-syarat dan cara yang perlu kamu ketahui untuk mengajukan KPR rumah second. Semoga bermanfaat!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (*)
(PRAMANUHARAOEE/TRIBUNJUALBELI.COM)
























Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!