BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Bagi pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Terdapat beberapa jenis SIM yang ada di Indonesia, seperti SIM A, B, C, dan D.
SIM A diperuntukan untuk masyarakat yang mengendarai kendaraan roda empat dengan berat maksimal 3.500 kg.
Ada dua jenis SIM A, yakni SIM A dan SIM A Umum.
Apa sih bedanya?
Baca Juga : Tidak Perlu Antri di Satpas, Begini Cara Perpanjang SIM Online
Untuk SIM A hanya diperuntukan bagi pengendara mobil pribadi.
Sementara SIM A Umum untuk seseorang yang berprofesi sebagai sopir angkutan kota.
Lalu berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat SIM A?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020, tentang jenis dan Tarif atau Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pembuatan SIM A dipatok 120.000 per penerbitan.
Akan dikenakan biaya tambahan untuk tes psikologi Rp 37.500 dam tes RIKKES Jasmani sesuai kebijakan tarifnya atau tempat pemeriksaan kesehatan yang dipilih pemohon.
Atau kamu bisa melakukan tes psikologi dan RIKKES Jasmani dengan mengunjungi app.eppsi.id.
Itu bisa kamu lakukan melalui browser di HP.
Syaratnya apa saja?
1. Formulir pendaftaran SIM secara manual atau tanda pendaftaran secara elektronik.
2. Fotocopy KTP atau kartu keimigrasian
3. Fotocopy sertifikat diklat mengemudi atau surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
4. Fotocopy surat izin kerja asli dari Kemenaker bagi tenaga kerja asing
5. Tanda bukti kepesertaan JKN Aktif (BPJS Kesehatan)
6. Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.
Baca Juga : Tak Perlu Antre, Simak Cara Bayar Perpanjangan SIM Online via ATM dan M-Banking 2023
Untuk Untuk kepesertaan JKN atau BPJS Kesehatan yang aktif bisa dibuktikan dengan melakukan pengecekan status melalui:
Pelayanan administrasi lewat WhatsApp Pandawa (08118165165).
Atau Mobile JKN yang diunduh melalui Play Store atau App Store.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(Layla Nura/Tribunjualbeli.com)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!