BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Kebakaran mobil termasuk sering terjadi di Indonesia dan mendorong pemerintah mewajibkan produsen otomotif menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) pada setiap unit mobil baru.
APAR menjadi sangat penting sebagai pertolongan pertama saat awal asap muncul dari mobil.
Ketentuan wajib APAR tertulis dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang membahas mengenai kewajiban mobil penumpang memiliki APAR dan mulai berlaku pada Januari 2021.
Baca Juga: Viral Video Motor Terbakar di SPBU Malang, Goyang Motor Saat Isi BBM Bisa Bikin Kebakaran? Kok Bisa
Sesuai namanya, APAR memang diperuntukkan bagi kasus kebakaran yang belum terlampau besar.
Dengan alat ini pengguna mobil dapat melakukan tindakan penyelamatan sedini mungkin tanpa menunggu pertolongan dari petugas sehingga api tidak terlanjur membesar dan melumat seluruh mobil.
Setidaknya terdapat empat jenis APAR yang perlu dipahami oleh pemilik kendaraan.
Baca Juga: Pemukiman di Kapuk Muara Terbakar, Simak Langkah Pertolongan Pertama pada Korban Kebakaran
1. APAR jenis air
APAR jenis ini menggunakan air dengan tekanan tinggi.
Alat ini bisa dibilang yang paling ekonomis, namun penggunaannya lebih efektif untuk memadamkan api yang disebabkan oleh bahan padat non-logam, seperti kertas, kain, karet, plastik, dan sejenisnya, yang termasuk dalam kategori kebakaran kelas A.
Dengan kemampuan untuk menyemprotkan air secara efektif, APAR ini dapat membantu mendinginkan dan memadamkan api dengan cepat, menjadikannya pilihan yang tepat untuk situasi kebakaran yang melibatkan material tersebut.
Namun, penting untuk diingat bahwa APAR ini tidak cocok untuk memadamkan api yang berasal dari bahan cair, gas, atau peralatan listrik.
2. APAR jenis busa
APAR jenis busa atau foam lebih efektif digunakan untuk memadamkan kebakaran yang disebabkan oleh cairan seperti minyak, alkohol, dan solvent, yang termasuk dalam kategori kebakaran kelas B.
Selain itu, alat ini juga dapat digunakan untuk kebakaran kelas A.
Cara kerjanya adalah dengan menyemprotkan busa yang akan menutup bahan yang terbakar, sehingga oksigen tidak dapat masuk untuk mendukung proses pembakaran.
Dengan demikian, APAR busa membantu menghentikan kebakaran dengan mencegah reaksi yang diperlukan untuk api tetap menyala.
Keunggulan ini menjadikannya pilihan yang sangat baik untuk situasi kebakaran yang melibatkan bahan cair dan padat non-logam.
3. APAR jenis bubuk kimia
APAR jenis ketiga adalah alat pemadam api yang menggunakan bubuk kimia kombinasi mono-amonium dan amonium sulfat.
Alat ini sangat cocok digunakan untuk memadamkan kebakaran yang diakibatkan oleh kelistrikan, yang termasuk dalam kategori kebakaran kelas C.
Bubuk kimia ini bekerja dengan cara menghambat reaksi kimia yang terjadi dalam proses pembakaran, sehingga api dapat dipadamkan dengan efektif.
Keunggulan APAR jenis ini adalah kemampuannya untuk digunakan pada kebakaran yang melibatkan peralatan listrik tanpa risiko menyebabkan kejutan listrik.
Dengan demikian, APAR bubuk kimia menjadi pilihan yang aman dan efisien untuk situasi darurat yang melibatkan sumber listrik.
4. APAR jenis karbon dioksida
Menurut kegunaannya, APAR jenis karbon dioksida (CO2) lebih efektif untuk kebakaran kelas B dan C.
Namun, untuk kendaraan, seperti di mobil nantinya an digunakan untuk di luar ruangan, seperti kap mesin.
Lebih baik untuk menggunakan APAR yang dari dry powder.
APAR jenis dry powder bisa digunakan untuk memadamkan kebakaran kelas A, B, dan C, sehingga efektif untuk benda padat, cair, dan juga sumber listrik.
Selain itu, harga APAR ini juga relatif terjangkau.
Sebagai catatan, pemilik kendaraan untuk menghindari membeli APAR dari kaleng yang dijual bebas di supermarket.
Karena itu menggunakan gas bertekanan tinggi.
Jika ditinggal di mobil, dan suhu kabinnya tinggi, kalengnya bisa meledak. Sebaiknya, beli APAR yang sudah bersertifikat SNI atau internasional.
Dengan memilih APAR yang tepat, pemilik kendaraan dapat memastikan keamanan saat menghadapi risiko kebakaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (*)
(PRAMANUHARAOEE/TRIBUNJUALBELI.COM)
























Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!