BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Jelang liburan akhir tahun 2024, segera urus paspor yang hilang.
Paspor adalah dokumen penting yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Bagi sebagian orang, paspor mungkin hanya dipakai 1x dalam setahun.
Karena jarang dipakai, paspor seringkali terlupakan atau bisa dikatakan hilang.
Meski paspor tersebut masih aktif, tetap tidak bisa digunakan jika buku fisiknya tidak ada.
Sehingga, kamu perlu segera mengurusnya jauh-jauh hari sebelum mendekati keberangkatan ke luar negeri.
Proses pengurusan paspor hilang ini memiliki prosedur dan biaya yang harus dipahami.
Melansir dari berbagai sumber, berikut cara mengurus hilang beserta biayanya:
Syarat Mengurus Paspor Hilang
1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat pindah ke luar negeri;
2. Kartu keluarga (KK);
3. Dokumen seperti akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*;
4. Surat kewarganegaraan Indonesia untuk Warga Negara Asing yang telah menjadi WNI atau surat pernyataan memilih kewarganegaraan sesuai peraturan yang berlaku;
5. Surat keputusan pergantian nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat berwenang;
Paspor lama.
Catatan:
*Dokumen harus mencantumkan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua.
Jika tidak, pemohon harus melampirkan surat keterangan dari instansi berwenang.
Persyaratan tambahan bagi penggantian paspor yang hilang akibat keadaan darurat:
- Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada Kepala Kantor Imigrasi yang mencantumkan nama, tempat dan tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, dan alasan pengajuan;
- Surat keterangan dari kelurahan atau otoritas berwenang di domisili pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan darurat.
Biaya Mengurus Paspor Hilang
- Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000
- Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000
- Layanan cepat di hari yang sama: Rp1.000.000
Penggantian paspor karena hilang atau rusak dikenakan denda sebesar:
- Biaya beban paspor hilang: Rp1.000.000
- Biaya beban paspor hilang atau rusak karena keadaan kahar: Rp0
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(Lilyana/Tribunjualbeli.com)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!