BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Kini beberapa daerah sudah bisa bayar pajak PBB secara online, salah satunya di Wilayah DKI Jakarta.
Dalam proses pembayarannya cukup mudah, apalagi sekarang ada diskon sebesar 5 persen untuk PBB-P2.

PBB-P2 merupakan pajak atas bumi dan bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh pribadi atau Badan.
Baca Juga : Beli Rumah di Bawah 2 M Sekarang Gratis Pajak, Simak Yuk Ketentuannya
Melansir dari laman Bapenda DKI Jakarta, berikut ini alur proses bayar pajak online.
1. Wajib Pajak Registrasi ke pajakonline.jakarta.go.id
2. Registrasi menggunakan NIK (Pribadi) atau NPWP Pusat (Badan Usaha)
3. Jika berhasil maka wajib pajak akan mendapatkan email aktivasi untuk melakukan aktivasi
4. Jika sudah melakukan aktivasi maka wajib pajak lakukan login untuk memanfaat fasilitas layanan yang ada di pajak online
5. Objek pajak yang muncul di pajak online adalah objek pajak yang dalam database Bapenda Provinsi DKI jakarta sudah terisi dengan NIK/NPWP wajib pajak
6. Jika objek pajak yang dimiliki oleh wajib pajak tidak muncul silahkan hubungi / email UPPPD atau Samsat terdekat
Pembayarannya bisa melalui ATM, Teller, dan Mobile Banking.
Bagi yang ingin bayar di ATM daftar banknya, yakni Bank Mandiri, BCA, BNI, Bank DKI, Bank Danamon, CIMB Niaga, BJB, Maybank, dan BTN.
Sementara pembayaran di Teller diantaranya Bank Mandiri, Bank DKI, Kantor Pos, BRI, BTN, dan Bank Bukopin.
Pakai Mobile Banking ada BCA, Bank Mandiri, Bank OCBC, dan Bank DKI.
Itulah cara dan alur pembayaran PBB-P2 wilayah DKI Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(Layla Nura/Tribunjualbeli.com)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!