BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Kabar baik nih buat masyarakat wilayah Jawa Barat.
Ada program pemutihan pajak kendaraan yang dari Badan pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, mulai berlaku 1 Oktober hingga 30 November 2024.

Dilansir dari akun Instagram Bapenda Jawa Barat, ada 5 program diantaranya.
1. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Baca Juga : 3 Perbedaan STNK Asli dan Palsu saat Beli Kendaraan Bekas
3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II)
4. Bebas tunggakan pokok tahun ke 3, 4, 5, dan seterusnya
5. Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat
Program ini diberikan Bapenda Jawa Barat sebagai lanjutan dari pemutihan 10 persen BBNKB I untuk pengunjung yang melakukan pembelian kendaraan baru di Gaikindo Indonesia Internasional Auto Show (GIIAS) Bandung 2024.
Tidak hanya itu saja, ada pemutihan diskon 10 persen PKB juga yang dikasih untuk wajib pajak di wilayah hukum Polda Jawa Barat, yang melakukan transaksi pembayaran pajak selama GIIAS Bandung berlansung.
Baca Juga : 6 Provinsi Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan sampai Akhir Tahun 2024, Wilayah Mana Saja?
Sebelum itu kamu juga bisa cek terlebih dahulu biaya pajak kendaraan di laman resmi Bapena.
Caranya bagaimana? Simak ulasan berikut ini.
1. Buka website https://bapenda.jabarprov.go.id/
2. Pilih menu layanan samsat
3. Klik 'Info Pajak Kendaraan'
4. Lalu isi data, dari nomor registrasi kendaraan bermotor (nomor plat), warna TNKB, dan masukkan kode captcha
5. Setelah itu akan muncul pajak yang harus kamu bayar, lengkap dengan denda apabila terlambat membayar pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(Layla Nura/Tribunjualbeli.com)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!