zoom-in lihat foto 5 Syarat Ini Harus Dipenuhi untuk Ajukan Permohonan Penggabungan Sertifikat Tanah, Berapa Biayanya?
Cara urus penggabungan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan | foto Shutterstock/MuhsinRina via Kompas.com

BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Mau menggabungkan 2 sertifikat tanah menjadi 1, apakah bisa?

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, menggabungkan bidang tanah memungkinkan dilakukan.

Penggabungan sertifikat ini dilakukan saat lahan secara fisik sudah menyatu, tapi sertifikat masih terbagi menjadi dua atau terpisah.

Namun, penggabungannya juga harus sesuai ketentuan.

Cara urus penggabungan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan | foto dokpri/kompasiana.com

Baca juga: 6 Cara dan Syarat Pecah Sertifikat Tanah Warisan, Wajib Dilakukan Sebelum Menjual

Dimana, pada pasal 50 disebutkan, dua bidang tanah atau lebih yang sudah terdaftar (bersertifikat) dan letaknya berbatasan serta dimiliki oleh orang yang sama, dapat digabung menjadi satu bidang baru.

Dengan catatan, jenis hak atas tanahnya sama serta memiliki sisa jangka waktu penggunaan yang sama.

Jadi, hal ini bisa dilakukan dan sah-sah saja asal pemohon bisa melengkapi beberapa persyaratan.

Lantas, apa saja syarat yang diperlukan untuk penggabungan sertifikat tanah?

Baca juga: Cara Urus Sertifikat Tanah Warisan Hilang yang Belum Balik Nama

2 dari 4 halaman

Syarat penggabungan sertifikat tanah 2024

Dilansir dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pemohon penggabungan sertifikat tanah harus menyiapkan dokumen yang mencakup:

1. Identitas diri

2. Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon

3. Pernyataan tanah tidak sengketa

4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

5. Alasan penggabungan.

Lalu, apakah biaya pengurusannya mahal? Simak simulasinya berikut:

Baca juga: Cara Cek Nomor Sertifikat Tanah untuk Pastikan Keasliannya

Simulasi biaya penggabungan sertifikat tanah 2024

3 dari 4 halaman

Tarif atau biaya mengurus gabung sertifikat tanah dihitung berdasarkan luas tanah yang digabung.

Simulasi perhitungan dapat dilakukan melalui situs Kementerian ATR/BPN.

Berikut langkah-langkahnya:

- Masukkan total luas tanah yang akan digabung dalam satuan meter persegi

- Pilih tujuan penggunaan tanah yang akan digabung yakni pertanian atau non-pertanian

- Masukkan provinsi lokasi tanah yang akan dilakukan penggabungan

- Klik "Hitung Biaya"

- Berikutnya, situs Kementerian ATR/BPN akan menunjukkan biaya penggabungan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan.

Sebagai contoh, seseorang memiliki total tanah seluas 200 meter persegi di wilayah Jawa Tengah yang ingin digabung untuk keperluan non-pertanian.

Hasilnya, total biaya penggabungan sertifikat tanah yang akan dibayarkan adalah Rp 182.000, dengan perincian Rp 132.000 untuk pengukuran dan Rp 50.000 untuk tarif pendaftaran.

4 dari 4 halaman

Nah, jika sudah tahu syarat dan kisaran biaya kepengurusannya, kamu bisa langsung datang ke Kantor Pertanahan kabupaten/kota lokasi tanah berada untuk melakukan permohonan penggabungan.

Berikut cara mengurusnya di Kantor Pertanahan :

Cara urus penggabungan sertifikat tanah

1. Pertama kali yang harus dilakukan saat mendatangi Kantor Pertanahan adalah mengisi formulir permohonan dan menyerahkan berkas.

Sebaiknya, kamu tak hanya membawa berkas fotokopian, tapi juga siapkan dokumen aslinya.

Hal ini diperlukan untuk pencocokan data oleh petugas di loket pendaftaran.

Berikut dokumen yang menjadi syarat penggabungan sertifikat tanah 2024:

- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup (10.000)

- Surat kuasa apabila dikuasakan

- Fotokopi identitas pemohon (Kartu Tanda Penduduk/KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum

- Sertifikat tanah asli.

2. Setelah persyaratan administrasi dan pendaftaran di loket, pemohon akan diarahkan untuk membayar melalui bank atau ATM.

3. Berikutnya, petugas ukur Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ke lokasi pemohon, sedangkan pemohon diminta untuk menunggu proses hingga selesai.

4. Jika sudah selesai, sertifikat tanah hasil penggabungan dapat diambil di loket penyerahan Kantor Pertanahan.

Proses penggabungan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan sendiri membutuhkan waktu penyelesaian sekitar lima belas hari kerja.

Waktu penyelesaian tersebut terhitung sejak penerimaan berkas lengkap dan pembayaran biaya layanan oleh pemohon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(Lilyana/Tribunjualbeli.com)

Selanjutnya