BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat dibuat di Kepolisian Sektor (Polsek) dan Kepolisian Resor (Polres).
Namun, Polsek maupun Polres tidak bisa menerbitkan SKCK untuk peruntukkan yang sama karena wewenangnya berbeda.
Mulai Mei 2024, bukti kepersertaan dalam kepesertaan dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi salah satu syarat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Baca Juga: Wajib Sertakan BPJS Kesehatan, Simak Syarat, Biaya, dan Cara Membuat SKCK Terbaru 2024
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Polsek dapat menerbitkan SKCK untuk kepentingan pencalonan kepala desa atau sekretaris desa, pindah alamat, dan melanjutkan sekolah.
Sementara Polres bisa menerbitkan SKCK untuk pendaftaran calon pegawai pada instansi atau perusahaan pemerintah, pendaftaran pegawai negeri sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), mencalonkan diri sebagai pejabat publik, izin mempunyai senjata api, dan melanjutkan sekolah.
Baca Juga: Lebih Cepat Tanpa Antre, Simak Syarat dan Cara Membuat SKCK Terbaru Secara Online
Syarat Pembuatan SKCK di Polsek dan Polres
Persyaratan membuat membuat SKCK di Polsek dan Polres Dilansir dari Kompas.com, ada beberapa dokumen yang dijadikan persyaratan membuat SKCK di Polsek.
Simak yuk rinciannya berikut ini:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
2. Fotokopi akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Dokumen sidik jari
5. Fotokopi kartu identitas lain bagi pemohon yang belum mempunyai KTP
6. Pasfoto berukuran 4x6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan, dan menggunakan baju berkerah
7. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang menggunakan jilbab maka pasfoto harus tampak muka secara utuh
8. BPJS Kesehatan.
Cara membuat SKCK di Polres dan Polsek
Dilansir dari Kompas.com, simak yuk cara membuat SKCK di Polres dan Polsek berikut ini:
1. Membawa berkas persyaratan ke kantor polisi pada hari dan jam kerja menggunakan pakaian sopan dan rapi
2. Mengisi daftar riwayat hidup di kantor polisi
3. Melakukan pembayaran pembuatan SKCK secara tunai maupun non-tunai. Biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000
4. Ikuti proses pengambilan sidik jari oleh petugas
5. Tunggu sesuai nomor antrean
6. Petugas akan menyerahkan SKCK kepada pemohon.
Nah itu dia, merupakan persyaratan yang kamu butuhkan untuk membuat SKCK di Polsek dan Polres lengkap dengan caranya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (*)
(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!