zoom-in lihat foto Bagi Kalian yang Tak Tertip Bayar Pajak, Siap Siap Ditilang Oleh Pihak Kepolisian
Foto Ilustrasi (tribunnews.com)

TRIBUNJUALBELI.COM - Badan Pajak dan Retribusi Daerah Pemda DKI, dan pemangku kepentingan terkait, menunda melakukan razia kepada pengguna kendaraan bermotor yang belum daftar ulang (BDU).

Harusnya dilakukan pada Mei 2017, tetapi ditunda sampai batas waktu tertentu.

Penundaan razia itu, karena data kendaraan yang belum membayar pajak belum terkumpul dengan rapih.

Secara total, tercatat 3,8 juta unit, dengan komposisi 3,2 juta roda dua, dan 600.000 roda empat atau lebih.

Meski begitu, dijelaskan AKBP Budiyanto, Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, razia itu tetap dilaksanakan, namun belum bisa diinformasikan kapan waktunya.

"Sekarang ini sedang kita pikirkan konsepnya dulu, terutama soal perjanjian kerja sama," kata Budiyanto kepada Otomania.com melalui pesan singkat, Rabu (5/7/2017).

Sebelum diterapkan, nanti bakal dilakukan rapat koordinasi antar pemangku kepentingan, perencanaan, pelaksanaan, hingga terakhir evaluasi.

"Jadi belum ada informasi lagi soal itu, sejauh ini masih sama, tetapi pada intinya razia ini akan tetap kita lakukan," ucap Budiyanto.

Polisi Berhak Menilang

Pelanggaran seperti diatas melanggar pasal 288 ayat 1 yang berbunyi "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Polri sebagai mana dimaksud dalam pasal 106 ayat 5 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.


2 dari 2 halaman

Peraturan yang menegaskan tugas kepolisian menindak STNK belum daftar ulang adalah Surat Kapolri No : B/700/II/2017 tanggal 8 Februari 2017 perihal petunjuk pengesahan STNK.

Didalamnya terdapat huruf C poin 1 berbunyi STNK disahkan apabila pemilik kendaraan telah membayar PKB ,SWDKLLJ dan biaya PNBP pengesahan.

Jadi apabila kalian terkena tilang karena belum bayar pajak jangan melawan petugas kepolisian ya, karena semuanya itu sudah ada yang mengatur.

Berita ini tayang di Otomania.com dengan judul Siap-siap Razia Kendaraan yang Belum Bayar Pajak

Selanjutnya