BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Wah ada pemutihan denda pajak kendaraan lagi nih.
Berlaku di sejumlah provinsi daru Pulau Jawa hingga Sumatera, yang berlaku sampai Desember 2024.
Walaupun begitu, masing-masing daerah akan berikan keringanan yang berbeda-beda nih.
Dari yang memberikan potongan untuk denda sampai proses balik nama.
Sangat menarik bukan?
Baca Juga : 29 Daftar Mobil LCGC Murah Harga Dibawah Rp 200 Juta per Juni 2024
Penasaran provinsi mana saja? Sini-sini Tribunjualbeli kasih tahu khusus untuk kamu nih.
4 daftar daerah yang kena pemutihan pajak kendaraan sampai Agustus 2024.
1. DKI Jakarta
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta hadirkan program pemutihan pajak kendaraan.
Kena pemutihan pajak berlaku untuk penghapusan administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Melansir dari akun Instagram @humaspajakjakarta, penghapusan sanksi tersebut berlaku cuma sampai 31 Agustus 2024 saja.
Perlu dicatat nih, untuk kendaraan yang terlambat membayar pajak lebih dari satu tahun, harap mengunjungi kantor Induk Samsat.
Baca Juga : 6 Rekomendasi Motor Bekas Yamaha NMAX 155 Tahun 2016-2020 per Juni 2024
2. Jawa Barat
Badan Pendapatan Daerah Provinsi (Bapenda) Jawa Barat berikan diskon 10 persen.
Kebijakan ini bisa dinikmati oleh masyarat Jawa Barat hingga 23 Desember 2024.
Namun, diskon 10 persen tersebut hanya berlaku di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
Ketentuan untuk mendapatkan diskon 10 persen bagi kendaraan bermotor, sebagai berikut:
- Berlaku untuk kendaraan bermotor 1 tahunan khuss yang terdaftar di wilayah Polda Jabar.
Syaratnya membawa e-KTP atas nama pribadi, STNK dan SKKP asli, dan bayar lewat Qris, Virtual Account atau debit EDC (GPN).
- Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi yang terdaftar di wilayah Bandung 1 Pajajaran.
3. Jawa Tengah
Tidak kalah dari provinsi sebelah, Pemerintah Jawa Tengah juga berlakukan pemutihan pajak.
Melansir dari akun resmi di Instagram @Bapenda_Jateng, pemutihan pajak berlaku sampai 19 Desember 2024.
Keringanan yang bisa dinikmati oleh masyarat meliputi, pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, pembebasan biaya pajak progresif dan keringanan tunggakan PKB.
Untuk jadwal berlakunya berbeda-beda ya.
Inilah jadwalnya:
- BBNKB II : berlaku sampai 19 Desember 2024
- Diskon pajak tahunan berlaka : berlaku sampai 19 Desember 2024
- Pembebasan biaya pajak progresif : berlaku sampai 19 Desember 2024
- Keringanan tunggakan PKB : berlaku sampai 20 Agustus 2024
4. Aceh
Provinsi Aceh gelar kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Program ini berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 tentang pembebasab pajak progresif dan denda pajak kendaraan bermotor.
Untuk pemutihan pajak pada Juni ini berlaku sampai 31 Desember 2024.
Pemerintah daerah Aceh berikan pemutihan pajak mencakup bebas pajak progresif dan bebeas denda pajak kendaraan bermotor.
Itulah 4 provinsi yang berikan pemutihan pajak pada 2024.
Program ini bertujuan untuk meringankan beban pajak kendaraan bermotor bagi masyarat.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!