BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Belum lama ini, sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan mobil selebgram Zoe Levana memasuki jalur busway Trans Jakarta di Pluit, Jakarta Utara.
Dalam video tersebut, Zoe mengaku terjebak di jalur busway karena kesalahan ibunya yang mengemudikan kendaraan.
Menanggapi kejadian ini, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta segera memberikan respon.
Baca Juga: 5 Langkah Mencegah Pencurian Spion Mobil yang Sedang Marak Terjadi, Viral di Media Sosial
Dalam video yang diunggah di akun TikTok pada Minggu (19/5/2024), dia beralasan mobilnya masuk jalur busway karena ibunya salah mengemudikan kendaraan.
“Solusinya bagaimana, komen di bawah. Saya panik ini empat jam katanya ini sampai jam 04.00,” klaim Zoe dalam video.
Zoe mengaku, mobil yang dikemudikan ibunya tidak bisa keluar dari jalur busway karena terhimpit antrean Transjakarta yang berhenti di depan maupun belakang kendaraannya.
Baca Juga: Viral Pakai Cobek dan Ulekan Batu Bisa Picu Batu Ginjal, Ketahui Fakta dan Juga Cara Membersihkannya
Dalam video, tampak beberapa unit Transjakarta yang berhenti secara mengular di belakang mobil Zoe.
Zoe pun mengaku kebingungan karena mobilnya sama sekali tidak bisa bergerak.
Ia juga mengatakan, Transjakarta yang berhenti di depan mobilnya tidak segera bergerak ditambah ada separator di sisi kiri jalan yang menyebabkan kendaraannya juga tidak bisa memutar.
“Jadi, depanya itu busnya full banget. Ada banyak banget. Nggak mungkin bisa jalan ini. Panas juga ini,” ujar Zoe.
Video tersebut menuai berbagai komentar dari warganet yang sebagian besar menyalahkan Zoe karena ketidaktahuannya soal larangan melintas di jalur busway.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo memastikan Zoe akan ditilang dan pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian.
Dikutip dari Kompas.com, aturan soal jalur busway terdapat dalam UU Lalu Lintas No 22 tahun 2009 dan Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Pada Perda tersebut, Pasal 90 ayat (1) disebutkan,
“Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbaris Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan Umum massal berbasis Jalan”.
Kemudian dalam Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), disebutkan, penerobos jalur busway akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan atau denda.
Sanksi kurungan tersebut paling lama dua bulan atau pelanggar dapat memilih sanksi denda dengan besaran nominal Rp 500.000.
Selain itu, apabila merujuk pada aturan pasal 2 ayat (7) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007, disebutkan bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang untuk memasuki jalur Trans Jakarta.
Bunyi pasal tersebut sebagai berikut:
“Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki busway”.
Pasal 253 Perda DKI Jakarta No 5 tahun 2014
Ancaman pidana bagi pengendara yang menerobos jalur bus Trans Jakarta adalah pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Berikut bunyinya:
"Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang melanggar ketentuan Pasal 90 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah)."
Nah itu dia merupakan denda yang kemungkinan akan dikenakan akibat kelalaian jika memasuki jalur Trans Jakarta.
Semoga hal ini, dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan seperti pengalaman Zoe Levana apalagi keperluan membuat konten. (*)
(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)


























Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!