BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Biasanya layanan streaming ini memberikan kemudahan bagi kamu yang ingin menonton film tanpa harus beranjak dari rumah atau tempat ternyaman kamu.
Namun, tak jarang juga sejumlah pengguna memilih untukk memanfaatkan layanan ilegal gratis.
Dengan situs atau layanan streaming ilegal gratis ini tontonan bisa kamu lihat tanpa harus berlangganan atau mengeluarkan uang.
Baca Juga: Waspada Penipuan Baru File APK dengan Modus Undangan Pemilu, Perlu Diperhatikan!
Perlu kamu ketahui, bahwa menonton film di situs tidak resmi disebut bisa menjadi jalan masuk peretasan pada perangkat elektronik.
Pengalaman ini turut dibagikan oleh pengguna media sosial X, @kdrama_menfess, Selasa (23/2/2024) siang.
Tampak dalam unggahan, perangkat laptop disebut diduga diretas setelah digunakan untuk menonton di layanan streaming ilegal.
Baca Juga: Kembali Berulah, Waspada Penipuan Surat Tilang Elektronik Melalui WhatsApp
"Web kayak gini bahaya gais buat hp dan laptop kalian bisa ada virus juga. Coba deh kalian aware sama masalah kejahatan cyberspace, google sendiri aja," tulis unggahan.
Lantas apakah berbahaya menonton di layanan streaming ilegal? Apa saja bahaya yang ditimbulkan?
1. Berpotensi Kena Retas
Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber CISSREC Pratama Persadha mengonfirmasi, seseorang yang menggunakan situs ilegal untuk menonton film berpotensi mengalami peretasan.
Situs streaming ilegal memanfaatkan iklan untuk biaya operasional dan mencari keuntungan.
Hal tersebut menyebabkan situs sejenis ini sering kali tidak peduli pada konten yang ditampilkan, termasuk iklan bermuatan malware atau perangkat lunak berbahaya.
Bahkan, konten iklan kerap kali berbentuk pop-up atau menyembul yang memancing pengguna situs untuk mengekliknya.
Saat diklik, iklan tersebut akan mencoba menginstal malware di perangkat laptop maupun ponsel penonton.
2. Adanya Risiko Pencurian Data Pribadi
Tidak hanya karena menginstal malware, menonton film di situs streaming ilegal tanpa mengeklik iklan mencurigakan juga membawa risiko pencurian data pribadi.
Risiko tersebut dikarenakan situs streaming tak resmi berpotensi mengumpulkan atau mengeksploitasi data pribadi pengguna tanpa izin.
Bahkan, menurut Pratama, jika situs ilegal disusupi oleh malware info stealer, layanan tersebut dapat mengumpulkan berbagai informasi pribadi yang tersimpan di perangkat.
Setelah mencuri informasi sensitif dari sistem seseorang, sistem akan mengirimkan informasi tersebut ke aktor ancaman (threat actor).
Akibatnya, pelaku ancaman atau penyerang dapat memeras korban dan meminta uang, atau bahkan menjual pernyataan korban di pasar gelap dan forum dark web.
3. Bisa Kena Pidana
Di sisi lain, orang yang memanfaatkan layanan streaming untuk menyimpan film secara ilegal turut dibayangi pidana penjara dan
Mengunduh film lewat situs ilegal juga tindakan ilegal alias melanggar hukum.
Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta tersebut mencantumkan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar bagi orang yang terbukti melanggar.
Jika film unduhan didistribusikan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi, maka dapat dikategorikan sebagai pembajakan sebagaimana dalam Pasal 1 angka 23 UU Hak Cipta.
Perbuatan pembajakan tersebut sendiri dapat dijerat dengan ketentuan dalam Pasal 113 ayat (4) UU Hak Cipta.
Dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4 miliar.
Nah itu dia, merupakan bahaya yang ditimbulkan jika kamu melakukan streaming di situs ilegal. (*)
(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)































Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!