TRIBUNJUALBELI.COM - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Amalan ini juga menjadi salah satu rukun Islam, selain syahadat, shalat, puasa, dan haji.
Baca Juga: Mudah dan Praktis Bayar Zakat Fitrah Online Lewat BCA Mobile
Pembayaran zakat fitrah bisa berupa beras sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter.
Namun, besaran tersebut juga bisa dikonversikan ke dalam uang.
Lantas, berapa besaran zakat fitrah 2024, dan kapan baas akhir pembayaran zakat fitrah?
Baca Juga: Akan Mengeluarkan Zakat Fitrah di Akhir Ramadhan Ini? Simak Bacaan Niat, Waktu dan Besarnya Zakat
Besaran Zakat Fitrah 2024

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua BAZNAS Nomor 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000 per hari per jiwa.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan besaran zakat fitrah 2024 yang harus dibayar oleh setiap umat Islam.
Adapun besaran zakat fitrah itu adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.
Jika dikonversi, beras untuk zakat fitrah bisa dibayarkan dengan uang senilai Rp 45.000 sampai dengan Rp 55.000.
Waktu Membayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadan 2024
Menurut informasi dari BAZNAS, zakat fitrah dibayarkan sejak awal Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Sementara untuk penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Pembayaran zakat fitrah adalah berupa makanan pokok atau beras sebesar 2,5 kilogram (kg) atau 3,5 liter bagi setiap jiwa.
Selain itu, pembayaran zakat fitrah juga dapat berupa uang, yang besarannya menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Cara Bayar Zakat Fitrah Online di Situs BAZNAZ

Cara membayar zakat fitrah dapat dilakukan secara online melalui situs resmi BAZNAS.
Adapun langkah-langkah pembayaran zakat fitrah secara online di situs BAZNAS sebagai berikut:
- Buka situs https://baznas.go.id/bayarzakat
- Pilih jenis dana zakat dengan "Zakat Fitrah"
- Pilih jumlah jiwa yang membayar zakat fitrah
- Masukkan nominal besaran zakat fitrah (otomatis)
- Lengkapi data diri (nama lengkap, nomor handphone, email)
- Klik "Pilih Pembayaran" dan pilih metode pembayaran
- Lakukan pembayaran zakat fitrah sesuai metode yang dipilih
- Jika pembayaran berhasil, maka proses bayar zakat fitrah selesai.
Niat Zakat untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Sebagai informasi, berikut ini bacaan niat bayar zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga seperti dikutip dari situs BAZNAS:

Nah bagaimana? Sekarang, kamu sudah mengetahui informasi terkait pembayaran Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan 2024. (*)
(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!