TRIBUNJUALBELI.COM - Ramai beredar mengenai Tunjangan Hari Raya atau THR Idul Fitri 2024 yang dipastikan akan diberikan secara penuh 100 persen kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal ini disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, bahwa THR PNS akan cair ke rekening masing-masing pegawai pada H-10 lebaran.
Lantas, apa saja komponen dan besaran dari THR PNS 2024 ini?
Baca Juga: 4 Resep Kue Kering Lebaran Paling Kekinian, Bisa Jadi Ide Bisnis Bulan Ramadan
Sebelumnya sejak pandemi Covid-19 pada 2020, pemerintah tidak memberikan THR PNS dengan besaran gaji dan tunjangan kinerja (tukin) secara penuh.
Pada Lebaran 2023 misalnya, pemerintah memberikan THR untuk PNS berupa gaji, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja (tukin) hanya 50 persen.
Berikut ini, merupakan informasi terkait THR PNS yang akan cair 2024.
Baca Juga: 6 Ide Bisnis Selama Bulan Ramadan, Dijamin Laris dan Banyak Cuan
Besaran THR PNS 2024
PNS akan menerima THR dengan komponen yang terdiri dari gaji pokok serta tunjangan melekat.
- Tunjangan yang melekat pada gaji tersebut terdiri dari:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural fungsional
- Tunjangan umum lainnya.
PNS juga akan mendapatkan tambahan komponen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tukin.
Sementara itu, besaran gaji pokok PNS yang menjadi salah satu komponen THR diberikan berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing pegawai.
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, berikut perincian gaji pokok PNS:
Gaji PNS golongan I
Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Gaji PNS golongan II
Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Golongan IIb: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Golongan IIc: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Gaji PNS golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
Golongan IIIb: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
Golongan IIIc: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
Golongan IIId: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Gaji PNS golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
Golongan IVb: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
Golongan IVc: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
Golongan IVd: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
Golongan IVe: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.
THR Karyawan Swasta
Untuk karyawan swasta, ketentuan THR tahun lalu diatur oleh SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023. SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tersebut turut mengatur tata cara menghitung besaran THR bagi karyawan swasta.
Pembayaran THR bagi karyawan swasta diberikan sesuai peraturan masing-masing perusahaan, paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 2024.
Nah itu diam merupakan komponen dan besaran THR yang didapatkan oleh PNS. (*)
(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)



















Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!