zoom-in lihat foto Tak Banyak yang Tahu, Selain SIM A dan SIM C, Ternyata Ada Juga Lho SIM D, Begini Cara dan Syarat Mendapatkannya
Ilustrasi | Tribun Bali

TRIBUNJUALBELI.COM - Kepolisian saat ini sedang mempromosikan lagi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kelompok masyarakat tertentu.

SIM buat kelompok masyarakat itu digolongkan khusus yaitu D.

SIM D ini dikhususkan untuk para penyandang disabilitas.

Bisa jadi belum banyak yang tahu, penyandang disabilitas diperbolehkan mengendarai sepeda motor khusus di jalan raya asal mengantongi SIM D.

Hal itu diatur Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Persisnya ada pada Pasal 80 tentang bentuk dan penggolongan SIM.

SIM D Berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.

Syarat dasar untuk mendapatkannya sama seperti golongan SIM A dan C.

Pemohon harus berusia lebih dari 17 tahun dan memenuhi syarat adiministratif, kesehatan, serta lulus uji teori dan praktek.

Lalu memiliki penglihatan dan pendengaran normal.


2 dari 2 halaman

Walau sebagian besar serupa, alat uji praktek untuk SIM D berbeda dengan SIM C, yaitu berupa kendaraan khusus sepeda motor beroda tiga.

Sementara lokasi pengujiannya di tempat yang sama dengan SIM A dan C.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, tarif baru pembuatan SIM D lebih murah ketimbang golongan SIM lainnya.

Biaya penerbitan SIM D sebesar Rp 50.000 sedangkan untuk perpanjangan Rp 30.000. (Otomania.com/Febri Ardani Saragih)

Selanjutnya