TRIBUNJUALBELI.COM - Siapa nih yang ingin mendaftarkan keanggotaan baru BPJS?
Yap, sebelum mendaftarkan keanggotaan baru, alangkah baiknya mengetahui besaran iuran BPJS tahun 2024 ini.
Mengetahui informasi terkini tentang biaya iuran sangatlah penting untuk perencanaan keuangan.
Selain itu juga penting untuk akses terhadap layanan kesehatan yang memadai.
Bagi pengguna BPJS non-PBI, maka kalian wajib membayar iuran per bulan agar keanggotaan tetap aktif.
Baca Juga: Pengobatan Autism dan Down Syndrome Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Simak Cara Klaimnya Yuk!
Melansir dari Kompas, diketahui kalau tahun 2024 masih belum ada pemberitahuan mengenai kenaikan biaya iuran.
Artinya, iuran BPJS Kesehatan tahun 2024 masih sama dengan tahun sebelumnya.
Nah, berikut ini adalah besaran iuran BPJS kesehatan yang perlu kalian tahu.
Biaya Iuran BPJS Kesehatan
1. BPJS PBI
BPJS PBI adalah layanan yang dikhususnya untuk peserta yang menerima bantuan iuran dari pemerintah.
Artinya, biaya iuran setiap bulan dibayarkan oleh pemerintah.
Besaran iuran BPJS Kesehatan PBI adalah Rp42.000 per orang setiap bulan.
Kategori ini hanya diperuntukkan bagi fakir miskin dan tidak mampu.
BPJS ini didaftarkan oleh pemerintah daerah.
Peserta tidak perlu membayar iuran karena dibayarkan oleh pemerintah daerah sebagai pihak yang mendaftarkan.
Baca Juga: Operasi Caesar Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan? Ketahui Yuk Syarat dan Prosedurnya!
2. Non-PBI atau Mandiri
Layanan ini adalah untuk pengguna BPJS Kesehatan yang bukan penerima bantuan.
Jadi, peserta harus membayar iuran sendiri setiap bulan agar kepesertaan tetap aktif.
Besaran biaya BPJS non-PBI ini disesuaikan dengan kelasnya.
- Kelas I: Rp150.000 /orang/bulan
- Kelas II: Rp100.000 /orang/bulan
- Kelas III: Rp42.000 /orang/bulan (mendapatkan bantuan iuran dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 7.000,00 /orang/bulan)
Nah, itu dia sejumlah informasi mengenai biaya iuran BPJS Kesehatan.
Semoga bermanfaat ya!
Artikel ini telah tayang dilaman Nakita.grid.id dengan judul Biaya Iuran BPJS Kesehatan Terbaru, Apakah Tahun 2024 Ada Kenaikan?

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!