TRIBUNJUALBELI.COM - Kurang satu hari lagi sudah tanggal 14 Februari 2024 loh.
Yaps, tanggal tersebut mengingatkan kamu untuk mencoblos di TPS yang sudah terdaftar.
Bagi kamu yang sudah wajib mencoblos, jangan sampai golput ya.
Nah, bagaimana sih cara mencoblos yang benar dan sah di Pemilu 2024?
Dilansir dari Nova.id, yuk simak cara mencoblos yang benar dan sah.
Baca juga: Jangan Sampai Salah Pilih, Simak Cara Cek Rekam Jejak Partai untuk Pemilu 2024 Lewat Bijak Memilih
Suara dianggap SAH jika mencoblos dengan cara ini (salah satu saja):
1. Coblos dibagian nomor urut.
2. Coblos pada bagian nama capres-cawapres dan/atau caleg.
3. Coblos tepat di bagian foto capres-cawapres dan/atau caleg.
4. Coblos pada tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
5. Coblos di area kosong dalam satu kotak atau kolom pasangan calon yang ingin dipilih.
Suara dianggap TIDAK SAH jika mencoblos dengan cara ini:
1. Coblos lebih dari satu kali.
2. Coblos sampai merusak surat suara.
3. Mencorat-coret surat suara.
Itulah cara coblos yang benar dan sah di Pemilu 2024.
Jangan lupa datang ke TPS dan nyoblos tanggal 14 Februari nanti ya.
Artikel ini telah tayang di Nova.id dengan judul "Pemilih Wajib Tahu! Cara Coblos yang Benar dan Sah di Pemilu 2024"

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!