TRIBUNJUALBELI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan masa pengajuan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) bagi masyarakat yang terdata di Daftar Pemilih Tetap (DPT) diperpanjang hingga Rabu, 7 Februari 2024 pukul 23.59 waktu setempat.
Semula, tenggat waktu pindah tempat memilih Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dibatasi H-30 sebelum pencoblosan atau pada Senin, 15 Januari 2024
Untuk informasi lebih lengkapnya simak yuk syarat dan cara pindah TPS Pemilu tahun 2024 berikut ini.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Pengamat Politik Sebut Ujian Berat Bagi Lembaga Survei
Apakah kamu termasuk perantau atau pekerja yang harus bertugas di hari pemungutan suara Pemilu 2024 nanti?
Bila kamu masih ingin menggunakan hak pilih kamu, buruan urus surat pindah memilih di kantor kelurahan atau kecamatan tempat kamu sekarang, karena waktunya tinggal 1 hari lagi lho.
WNI yang memenuhi syarat pemilih Pemilu dapat ikut mencoblos di TPS pada tanggal 14 Februari mendatang.
Selain itu, KPU RI juga masih membuka kesempatan bagi pemilih yang ingin pindah TPS atau pindah tempat pencoblosan hingga h-7 Pemilu 2024, berikut syarat-syaratnya:
Syarat pindah TPS Pemilu 2024
Dilansir dari Kompas TV, Kamis (1/2/2024), ada beberapa syarat yang harus diketahui masyarakat bila ingin mengurus pindah TPS.
Berikut syarat pindah TPS Pemilu 2024:
- Pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
- Pemilih yang sakit dan menjalani rawat inap
- Pemilih yang tertimpa bencana
- Pemilih yang menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
Cara pindah TPS Pemilu 2024
Jika syarat-syarat tersebut sudah dipenuhi, ikuti langkah di bawah ini ketika mengajukan pindah TPS Pemilu 2024:
- Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten/kota
- Bawa bukti dukung alasan pindah, seperti karena kepentingan tugas maka masyarakat dapat membawa surat tugas
- KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan
- Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 Pindah Memilih.
Cara cek TPS Pemilu 2024
- Masyarakat juga dapat mengecek TPS tempat di mana mereka akan memilih secara online, baik melalui ponsel maupun komputer.
- Masyarakat cukup menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengetahui di mana mereka akan mencoblos.
Simak cara mengecek TPS Pemilu 2024 berikut ini:
- Kunjungi laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
-Ketikkan NIK
- Jika sudah, klik "Cari"
- Tunggu beberapa saat sampai muncul informasi nama pemilih dan alamat TPS untuk mencoblos saat Pemilu 2024
- Dalam lampiran akan tertera nomor TPS lengkap dengan peta digital yang dapat diakses melalui Google Maps.
Masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT Pemilu tidak bisa mengajukan pindah memilih.
Namun, calon pemilih tetap bisa memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat e-KTP miliknya.
Caranya, mereka perlu meminta untuk dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Demikian adalah cek DPT online beserta syarat dan langkah untuk pindah Pemilu di tempat lain. (*)
(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!