TRIBUNJUALBELI.COM - Unggahan video yang menampilkan tumpukan uang pecahan Rp 100.000 dalam kondisi bolong, viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @makas*** itu, tampak seseorang sedang mengecek tumpukan uang Rp 100.000 yang tersusun secara rapi.
Tumpukan uang kertas itu pun semuanya terlihat bolong dengan ukuran cukup besar.
Baca Juga: Jadi Ide Peluang Usaha Rumahan, Ini Kreasi Kerajinan Rajut yang Berpotensi Cuan
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengatakan, uang yang bolong atau berlubang masih bisa ditukarkan.
Selain bolong, masyarakat juga bisa menukarkan uang yang terbakar, hilang sebagian, robek, dan mengerut.
Karenanya, disarankan bagi pemilik uang yang rusak, agar segera datang ke kantor BI untuk menukarkan dengan yang tidak rusak.
Baca Juga: Bisa Ubah Limbah Jadi Cuan, Yuk Kenali Kerajinan Cangkang Telur Asal Purworejo
Berikut ini terdapat cara dan syarat penukaran uang ke kantor Bank Indonesia.
Dilansir dari laman pintar.bi.go.id, berikut ini merupakan tata cara pengagntian uang yang cacat atau rusak.
A. Uang Rupiah Kertas
Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:
1. Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya
2. Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya
3. Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
4. Uang Rupiah Kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama;
Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
B. Uang Rupiah Logam
Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:
1. Fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya
2. Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya
Apabila fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
Prosedur Penukaran Uang Rusak
Ada prosedur yang harus dilakukan penukar sebelum menukarkan uangnya yang rusak.
BI mengimbau penukar untuk mengikuti beberapa prosedur berikut, seperti dikutip dari laman resmi Bank Indonesia.
- Menghitung total nominal uang Rupiah rusak atau cacat yang hendak ditukarkan ke Bank Indonesia.
- Mengelompokkan uang Rupiah yang rusak atau cacat berdasarkan pecahan uang tertentu saat melakukan penukaran.
- Diimbau tidak menggunakan selotip, perekat, atau sejenisnya untuk mengelompokkan uang rupiah.
- Penukar harus melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR (Aplikasi Penukaran dan Tarik Uang rupiah). Aplikasi ini dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.
Cara Memesan Penukaran Uang Rusak di Aplikasi PINTAR
Penukar harus lebih dulu memesan penukaran uang rusak melalui aplikasi. Berikut cara-caranya:
- Akses aplikasi PINTAR melalui laman https://pintar.bi.go.id/Order/UangRusak.
- Pilih provinsi, lokasi, dan tanggal pemesanan.
- Klik Pesan.
- Sesuaikan kembali tanggal dan waktu penukaran dengan jadwal yang tersedia.
- Lengkapi data pemesanan.
- Unduh bukti pemesanan.
Nah itu dia, merupakan cara menukarkan uang rusak di Bank Indonesia. (*)
(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)

















Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!