TRIBUNJUALBELI.COM - Membayar pajak tepat waktu adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengendara bermotor.
Jika pajak kendaraan tidak dibayarkan tepat waktu, motor yang kamu miliki bisa diblokir oleh pihal yang berwenang.
Lalu bagaimana jika pajak motor sudah terlanjur diblokir?
Kamu bisa membuka blokir pajak motor dengan biaya dan persyaratan yang harus dipenuhi dari samsat.
Dilansir dari Nakita.id, yuk simak biaya dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuka blokir pajak motor.
Baca juga: Cara Membuka Blokir STNK yang Terkena Tilang Elektronik
Biaya Buka Blokir Pajak Motor

Biaya blokir STNK secara umum adalah gratis atau tidak membutuhkan biaya.
Namun, pemilik perlu membayar pendaftaran BBN 2, pajak, SWDKLLJ, hingga PNBP.
Jumlah tersebut akan berbeda-beda sesuai dengan kendaraan.
Nah, berikut ini adalah rinciannya:
- Registrasi BBN (tergantung ketentuan Samsat)
- Proses balik nama (1% dari NJKB)
- Pajak kendaraan bermotor (tertera dalam STNK)
- SWDKLLJ (Rp35.000)
- Penerbitan STNK (Rp100.000)
- Penerbitan TNKB (Rp60.000)
- Penerbitan BPKB (Rp225.000)
Syarat Buka Blokir STNK

Ada beberapa syarat yang harus dibawa ketika membuka blokir STNK, antara lain:
- KTP asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Surat permohonan buka blokir
- Surat permohonan buka blokir
- Kuitansi pembelian kendaraan bermotor bermaterai (jika kendaraan bekas)
- Hasil cek fisik kendaraan
- Bukti pelunasan tagihan pinjaman (jika pemblokiran dilakukan pihak kreditur)
- Bukti pembayaran e-tilang (jika pemblokiran karena tilang)
Itulah biaya buka blokir pajak motor lengkap dengan syaratnya.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!