TRIBUNJUALBELI.COM - Pernahkah Anda mendengar istilah istilah pelat nomor dewa di jalan raya.
Istilah tersebut merujuk pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang digunakan oleh para pejabat negara.
Pelat nomor ini tidak bisa digunakan oleh warga sipil.
Tentunya, pelat nomor ini memiliki sejumlah kelebihan karena diberikan oleh negara kepada instansi atau pejabat tertentu.
Salah satu kelebihan yang diberikan, seperti bebas melintas di kawasan penerapan aturan pelat nomor ganjil genap di DKI Jakarta.
Tapi mulai sekarang pelat nomor dewa sudah tak akan lagi menjadi dewa lagi.
Hal ini dijelaskan Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) memberikan pernyataan resmi jika ‘pelat nomor dewa’ seperti RF, IR, QH, dan sejenisnya sudah tidak berlaku lagi.
Pemberhentian peredaran pelat nomor khusus ini dikarenakan banyaknya keluhan dari masyarakat, yang menyebut jika pemilik pelat tersebut sering bertindak arogan di jalan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, pemberlakuan pelat-pelat nomor khusus tersebut resmi dihentikan sejak bulan November 2023.
“Pemakai pelat nomor RF InsyaAllah sudah tidak ada lagi, sudah dihentikan sejak bulan 11 (November 2023),” ucapnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (21/12/2023).
Yusri menambahkan, problematika yang dijumpai pada pelat nomor RF dan sejenisnya dulu adalah soal pembatasan.
Beberapa oknum menggunakan pelat ini untuk kepentingan pribadi saja, dan jumlahnya lebih dari satu.
“Kalau jaman yang pelat RF dulu, masih digunakan untuk (pejabat) eselon 1 sampai 3, tapi tidak dijelaskan (aturan) soal berapa jumlah pejabat yang dibolehkan menggunakan,” ucapnya.
Untuk ke depannya, akan diberlakukan pelat nomor khusus baru dengan kode ‘ZZ’, yang akan disesuaikan untuk masing-masing instansi kenegaraan, dan jumlahnya pun dibatasi.
“Yang tadinya pelat RF menjadi pelat ZZ. Untuk Kepolisian jadi ZZP, kalau Instansi Pemerintah jadi ZZH, untuk TNI jadi ZZT, dan masih ada kode untuk instansi lainnya,” kata dia.
Yusri juga menegaskan jika pihak yang diperbolehkan memakai pelat nomor khusus akan dibatasi, sekarang hanya untuk kendaraan dinas milik pejabat tingkat eselon 1 dan eselon 2 saja.
“Pelat nomor khusus ini diperuntukkan untuk instansi Kementerian Lembaga dan TNI Polri untuk digunakan bagi eselon 1 dan eselon 2. Dan juga wajib kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi, dan jumlahnya hanya satu (per orang),” kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelat Nomor RF Tidak Berlaku Lagi, Ini Kode Penggantinya", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/21/153039415/pelat-nomor-rf-tidak-berlaku-lagi-ini-kode-penggantinya.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!