TRIBUNJUALBELI.COM - Pemutihan pajak adalah program yang menghilangkan atau mengubah sanksi pajak yang dikenakan kepada pemilik kendaraan.
Pemutihan pajak atau pembebasan BBNKB II mulai efektif berlaku mulai 15 November sampai 22 Desember 2023.
Program Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor ini berlaku untuk pembebasan denda pajak kendaraan, pajak pemindahtanganan kepemilikan kendaraan untuk kendaraan bekas, atau mutasi kendaraan (BBNKB II) dan pembebasan tunggakan pokok PKB selama 5 tahun.
Mulai 15 November hingga 22 Desember 2023, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan tunggakan pajak kendaraan bermotor 5 tahun di Jawa Tengah akan dilaksanakan.
Penghapusan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan dari BBNKB II dilakukan, karena banyaknya pemilik kendaraan yang belum membayar pajak.
Tujuan dari program pemutihan ini adalah untuk menerapkannya di beberapa daerah dan menghapus sanksi keterlambatan administrasi sehingga wajib pajak kendaraan dapat membayar pajak kendaraannya sesuai dengan peraturan.
Dengan dihapuskannya sanksi kenakalan, wajib pajak tidak lagi harus membayar denda yang besar dan hanya membayar pajak yang besar sesuai ketentuan.
Pemutihan atau pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan ini serentak di seluruh samsat se- Jawa Tengah.
Dan juga perlu digaris bawahi, program ini juga berlaku untuk semua jenis kendaraan.
Baik roda 2, roda 4, roda 4 lebih hingga kendaraan bersumbu.
Pembebasan denda ini tidak hanya berlaku ketika bayar datang langsung ke samsat saja, namun juga berlaku bagi pemilik kendaraan bayar pajak kendaraan tahunan melalui Mobile Banking, Internet Banking, Indomaret, Alfamart, Tokopedia Gojek, Pos Indonesia.
Bagi pemilik kendaraan yang membayar melalui aplikasi SAKPOLE juga mendapatkan kenikmatan program ini.
Yuk tunggu apalagi, segera bayar pajak.
Pajak untuk kita semua!!!
(AndraKusuma/TribunJualBeli.com)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!