TRIBUNJUALBELI.COM - Kini subsidi konversi kendaraan listrik roda dua menjadi Rp 10 juta.
Kebijakan ini diberikan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sebelumnya subsidi cuma Rp 7 juta.
Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengatakan kenaikan subsidi konversi motor listrik ini sudah berlaku mulai sekarang.
"Rp 10 juta yang diputusin untuk yang konversi. Mulai sekarang juga sudah jalan," tutur Arifin, Jumat (10/11/2023).
Pemerintah siapkan jatah subsidi motor listrik untuk 50.000 pada tahun ini.
Sementara pada tahun depan siapkan 150.000 unit.
Baca Juga : Asli Buatan Anak Bangsa, Cek Harga dan Spesifikasi Motor Listrik Savart S-1 yang Rilis di IMOS 2023
Konversi motor listrik terdapat di 12 bengkel yang sudah tersertifikasi.
Untuk menikmati subsidi ini bisa dengan mendaftar di website EBTKE Kementerian ESDM.
Lebih lengkapnya, ini cara daftarnya.
1. Isi formulir pendaftaran online atau datang ke bengkel tersertifikasi.
2. Pengecekan unit dan kelengkapan dokumen (KTP, STNK, BPKB, Nomor mesin dan nomor rangka).
3. Persetujuan pemilik motor dan pihak bengkel soal biaya konversi.
4. Isi surat pernyataan ketersediaan konversi kendaraan bermotor.
5. Bengkel siap kerjakan konversi motor.
6. Bengkel ajukan permohonan SUT dan SRUT online di Kemenhub.
7. Kemenhub unggah SUT dan SRUT yang sudah diterbitkan.
8. LVI verifikasi
9. Serah terima motor ke pemiliknya
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!