TRIBUNJUALBELI.COM - Selama ini tentu beberapa orang bertanya-tanya, di mana barang sitaan KPK akan disimpan.
Termasuk mobil sitaan KPK yang akan dilelang beberapa waktu mendatang.
(Baca: Miliki Mobil Ini Agar Usahamu Berjalan Lancar Tanpa Hambatan)
Saat sesorang diduga terkena kasus korupsi, tentu barang-barang yang dimiliki akan disimpan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah itu, pihak KPK akan melakukan proses hukum yang berlaku.
Saat dilakukan proses peradilan, barang-barang yang disita itu ternyata diamankan di suatu tempat yang telah ditentukan.
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau Rupbasan menjadi tempat penyimpanan benda yang disita oleh Negara dan KPK.
Barang yang disimpan di sana merupakan barang yang bisa dijadikan barang bukti saat proses peradilan.
Sejumlah benda sitaan bisa saja tidak dititipkan ke Rupbasan, jika masih berkaitan dengan proses penyelidikan atau pengadilan.
Semua tergantung keperluan dan kondisi masing-masing.
Jika dirasa bisa disimpan sendiri oleh lembaga terkait, pasti hal itu tak melibatkan Rupbasan.
Namun jika ada benda yang memperluakan penangan khusus, maka pihak penyelidik akan menitipkan ke Rupbasan.
Seperti beberapa mobil sitaan KPK yang akan dilelang beberapa hari lagi.
Dari hasil sitaan koruptor, KPK ternyata menitipkannya barang-barang itu ke Rupbasan.
Di sana, mobil-mobil titipan akan dijaga dan rawat.
Tak akan dibiarkan berdebu atau malah jadi rusak karena tak sering dipakai.
Rupbasan merawat mobil-mobil titipan itu sesuai prosedur yang ada.
Pihaknya akan memanasi kendaraan roda empat itu secara rutin.
Agar aki tak kering, sesekali petugas Rupbasan juga akan berkeliling dengan mobil titipan itu.
Dengan begitu, kondisi kendaraan yang dititipan di Rupbasan bisa dijamin tetap dalam keadaan oke.
Dilansir dari wikipedia, Rupbaan merupakan satu-satunya tempat penyimpanan benda sitaan oleh negara, termasuk barang yang dirampas berdasarkan putusan hakim.
Dari fungsi kelembagaan RUPBASAN merupakan pusat penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara dari seluruh instansi di Indonesia.
Selama ini, KPK banya menitipkan benda sitaan kepada Rupbasan Kelas I yang beralam di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.
(TribunJualBeli.com/ Alieza Nurulita)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!