TRIBUNJUALBELI.COM - Mengganti foto Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) telah diatur dalam Pemendagri Nomor 74 Tahun 2015.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, mengatakan “Dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h disebutkan bahwa pasfoto merupakan elemen data dinamis pada KTP-el yang dapat dilakukan perubahan,” ucap Teguh, dikutip dari Kompas.com (26/5/2023).
Sehingga, hal ini dapat dilakukan. Masyarakat dapat mengganti foto KTP dengan langsung datang ke kantor Dukcapil setempat.
Proses penggantian foto KTP di Dinas Dukcapil ini tidak dipungut biaya sepeser pun atau gratis.
Namun, tentu ada syarat yang harus dibawa dan dipenuhi sebelum mengajukan ganti foto KTP ini.
Berikut selengkapnya, syarat dan cara ganti foto KTP:
Syarat ganti foto KTP
Meski begitu, ada sejumlah syarat yang perlu diperhatikan dan dipenuhi oleh masyarakat sebelum mengganti foto KTP.
Syarat dokumen yang perlu dibawa ke Dinas Dukcapil, yakni:
- KTP elektronik yang lama.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Penggantian foto KTP tersebut tidak perlu surat pengantar dari RT/RW, sehingga masyarakat bisa datang langsung ke Dinas Dukcapil.
Selain itu, ada sejumlah ketentuan foto KTP bisa diubah, yakni:
- Foto KTP boleh diganti apabila kondisi gambar atau foto buram, tidak jelas, terkelupas, atau terdapat kerusakan lainnya.
- Foto KTP boleh diganti apabila yang terdapat perubahan penampilan pada pemilik kartu. Contohnya adalah bagi perempuan yang dahulu tidak berhijab dan kini mengenakan hijab atau terdapat perubahan pascaprosedur operasi.
Cara ganti foto KTP
Berikut cara untuk mengganti foto KTP apabila syarat-syaratnya sudah terpenuhi:
- Datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat.
- Mengajukan permohonan penggantian foto KTP yang baru kepada petugas loket.
- Menyerahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK untuk diperiksa oleh petugas.
- Petugas akan memberikan formulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan yang telah ditandatangani dan dilengkapi materai.
- Setelah proses administrasi selesai, pemohon akan dipanggil untuk tahap pengambilan foto.
- Sebelum proses pengambilan foto, petugas akan kembali melakukan verifikasi data melalui pindai sidik jari.
- Petugas akan mengambil foto.
- KTP elektronik dengan foto baru siap dicetak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Syarat dan Cara Mengganti Foto KTP, Datang Langsung ke Dukcapil

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!