zoom-in lihat foto Tak Cukup dengan Mendaftar, Warga yang Minat Beli Mobil Sitaan KPK juga Wajib Lengkapi Berkas-Berkas Ini
(tribunnews)

TRIBUNJUALBELI.COM - Pada 22 September 2017 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang mobil hasil sitaan.

Menurut laman resmi KPK, ada 19 unit mobil dari berbagai model dan merek.

(Baca: Deretan Mobil yang Membuatmu Nyaman Berpergian)

Lelang bakal digelar di Gedung Jakarta Convention Center, Ruang Cendrawasih, Jakarta Pusat.

Waktu dimulai pukul 13.30 WIB pada lot 1-4, sedangkan lot 5-7 pada jam 13.45.

Untuk lot 8-20 pukul 14.00, dan lot 21-22 pukul 14.15 WIB.

Berikut beberapa kendaraan yang akan dilelang oleh KPK serta nilai limitnya:

1. Kawasaki Ninja Rp11,8 juta.

2. Isuzu Panther Rp28,8 juta.

3. Toyota Camry 2006 Rp31,6 jutaan.

2 dari 4 halaman

4. Honda CRV 2004 Rp33 jutaan.


5. Suzuki Swift 2011 Rp56 jutaan.

6. Honda CRV 2.4 Automatic 2008 Rp76,6 juta.

7. Honda Civic FD2 2.0 Automatic 2008 Rp78 jutaan.

8. Toyota Innova V AT Diesel 2012 Rp124 jutaan.

9. Toyota Alphard 2.4 AT 2009 Rp153 jutaan.

10. Volkswagen Golf 1.4 2011 Rp131,6 jutaan

11. Volkswagen Beetle 1.2 Automatic 2012 Rp286 jutaan.

12. Jaguar XJL 3.0VG AT 2013 Rp1,1 miliar.

3 dari 4 halaman

13. Audi A5 2.0 TFSI AT 2013 Rp436 jutaan.

14. Honda HR-V 2015 Rp159 jutaan.


Acara lelang ini statusnya terbuka untuk umum.

Syarat utama memiliki akun yang telah terverifikasi pada situs www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.

Peserta lelang juga harus mendaftarkan username dan password masing-masing.

Ada beberapa isian yang harus dilengkapi dalam proses registrasi.

Pastikan juga kalau alamat email yang didaftarkan itu valid.

Setelah mendaftarkan alamat email, peserta lelang akan memperoleh kode aktivasi yang dikirim ke alamat email.

Kode aktivasi ini digunakan untuk mengaktifkan username.

4 dari 4 halaman

Setelah mengaktifkan username, peserta lelang memilih objek lelang pada katalog yang tersedia.

Setelah memastikan objek lelang yang dipilih, peserta lelang harus mendaftarkan nomor identitas/KTP dan NPWP.

Tak hanya itu, peserta lelang juga harus mengunggah softcopy KTP dan NPWP.


Peserta lelang juga harus mendaftarkan nomor rekening bank aras nama peserta lelang.

Hal itu dilakukan guna kepentingan pengembalian uang jaminan bagi peserta lelang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang.

Peserta lelang akan memperoleh nomor Virtual Account (VA) yang digunakan sebagai tujuan penyetoran uang jaminan lelang.

Setelah uang jaminan diterima di rekening penampungan sesuai ketentuan, dan peserta lelang dinyatakan bersih dari daftar pihak yang dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang sesuai ketentuan.

Setelah itu peserta lelang akan memperoleh kode token yang digunakan untuk menawar obyek lelang.

Begitulah cara untuk mengikuti acara lelang mobil sitaan KPK.

Selanjutnya