TRIBUNJUALBELI.COM - Banyak melamar CPNS mengalami masalah saat hendak mendaftar di Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN).
Salah kendala yang dihadapi adalah ketidakcocokan data Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
(Baca: Kamu Bisa Belanja Mudah, Aman, dan Nyaman di Situs Ini)
Dari informasi yang didapatkan dari akun twitter @BKNgoid, disana banyak pelamar yang menyampaikan keluhan itu.
Seperti disampaikan akun twitter @RiaFefri dan @EndiMarpus misalnya.
Menurut Ditjen Dukcapil, ketidaksesuaian ini disebabkan beberapa masalah.
Diantaranya penggunaan nomor KK lama, penduduk yang tidak melapor sesuai prosedur saat pindah datang, dan NIK yang tidak ditemukan meski pengguna telah memiliki KTP elektronik.
Penduduk yang tidak melapor saat pindah menyebabkan adanya dua NIK yang terdaftar di Dukcapil.
NIK ganda diindikasikan karena ada data NIK yang konflik.
Masuk kategori data ganda karena sidik jarinya sama.
Apalagi bila yang bersangkutan sudah pernah rekam data e-KTP.
Untuk mengatasi hal itu, Ditjen Dukcapil mengimbau untuk pelamar yang kesulitan memasukkan dan mencocokkan NIK dan nomor KK untuk meninjau ulang apakah sudah memasukkan NIK dan nomor KK yang baru atau belum.
Jika sudah memasukkan NIK dan nomor KK baru namun masih terkendala, pelamar diminta untuk memasukkan NIK Kepala Keluarga.
Jika masih belum teratasi, Ditjen Dukcapil meminta pelamar untuk menghubungi call center Dukcapil di nomor 1500537.
Kontak bantuan lain bisa menggunakan layanan Whatsapp atau SMS ke nomor 08118005373.
Bisa juga mengirimkan email ke callcenter.dukcapil@gmail.com dengan menyertakan nomor kontak yang dapat dihubungi.
Seleksi CPNS tahap II berlangsung hingga 30 September mendatang.
Pelamar wajib memasukkan data diri ke situs SSCN atau instansi terkait sesuai dengan kebijakkan pendaftaran CPNS masing-masing instansi.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!