TRIBUNJUALBELI.COM – Pemerintah telah memastikan akan membagikan alat masak berbasis listrik (AML) berupa rice cooker gratis kepada masyarakat pada November 2023.
Di beberapa daerah sudah mula mendata calon penerima program rice cooker gtatis untuk masyarakat ini.
Lantas, apa saja syarat dan bagaimana cara untuk mendapatkannya? Simak yuk informasinya berikut ini.
Baca Juga: Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Simak Yuk Syarat dan Cara Mendapatkannya
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga untuk merealisasikan program ini.
Tujuan diadakannya program ini yaitu untuk menjamin akses energi bersih yang terjangkau, andal, dan berkelanjutan.
Selain itu, program pembagian rice cooker gratis ini juga bertujuan untuk mengurangi impor Liquified Petroleum Gas (LPG) yang digunakan untuk memasak, meningkatkan konsumsi listrik per kapita, serta mendukung teknologi memasak yang lebih bersih.
Cek Harga Sewa Rice Cooker Besar Untuk Penanak Nasi Kapasitas 10 Hingga 20 Liter - Tangerang
Target pada 2023 yakni dapat disalurkan AML sebanyak 500.000 unit.
Program ini akan bermanfaat kepada pelanggan yang dapat menurunkan biaya sebagian memasak yang sebelumnya menggunakan LPG.
Untuk Pemerintah, program ini dapat mengurangi subsidi impor LPG 3kg yang digunakan untuk memasak.
Bagi PLN program ini dapat meningkatkan penjualan listrik.
Jenis Rice Cooker Gratis dari Pemerintah
Paket bantuan tersebut terdiri dari satu set rice cooker, buku pengoperasian rice cooker, kartu garansi, dan brosur yang berisi rekomendasi pola pemakaian rice cooker.
Beli Disini Philips Digital Rice Cooker 1.8 L
Rice cooker yang dibagikan secara gratis ini selain berfungsi untuk menanak nasi, namun juga bisa menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.
Berikut merupakan jenis kriteria rice cooker yang diberikan: Memiliki kapasitas pengenal 1,8 liter sampai dengan 2,2 liter.
Dilengkapi stiker bertuliskan “Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Diperjualbelikan” yang tidak mudah luntur atau dilepas.
Cek Harga Rice Cooker Bekas Magic Com Cosmos Tipe Harmond crj 6368 1,8 Liter - Jakarta Timur
Mengutamakan produk dan potensi dalam negeri yang dibuktikan dengan tingkat komponen dalam negeri.
Mencantumkan tanda hemat energi. Mencantumkan label SNI.
Produk rice cooker ini juga wajib memenuhi ketentuan SNI 7859:2013, SNI 60335-2-15:2011, serta standar kinerja energi minimum melalui pencantuman label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaatan energi penanak nasi.
Kemudian, bantuan rice cooker gratis dari Kementerian ESDM ini hanya dilakukan satu kali untuk setiap penerima.
Setelah mendapatkan rice cooker, penerima wajib memelihara dan merawat, serta tidak boleh memperjualbelikannya kepada pihak lain.
Beli Disini StarHome Rice Cooker Mini 2 Susun kapasitas 1 L
Syarat dan Cara Mendapatkan Rice Cooker Gratis dari Pemerintah
Calon penerima rice cooker ini diatur dalam Pasal 3 Ayat 1, adapun kriterianya yakni merupakan rumah tangga dengan kriteria pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam.
Dengan ketentuan antara lain:
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 volt-ampere (R-1/TR)
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 volt-ampere (R-1/TR)
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 volt-ampere (R-1/RT)
Ketiganya harus berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik 24 jam per hari.
Selain itu, calon penerima juga merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML atau rice cooker.
Nantinya, kepala desa atau lurah setempat akan mengusulkan para calon penerima rice cooker itu setelah melakukan validasi data.
Cek Harga Agen Nasi Mandhi Ayam Rice Cooker - Sidoarjo
Kemudian, pada Pasal 4 Ayat 1 dijelaskan, untuk data calon penerima AML, PT PLN (Persero) dan PT PLN Batam menyampaikan data calon penerima AML yang memenuhi kriteria kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat tanggal 31 Oktober untuk pelaksanaan penyediaan AML tahun berikutnya.
"Untuk pertama kali, data calon penerima AML yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan," bunyi Pasal 4 Ayat 2.
Adapun data calon penerima AML yang dimaksud yakni terdiri atas nama calon penerima, nomor induk kependudukan, nomor identitas pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam, dan alamat calon penerima AML yang mencantumkan nama desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi. (*)
(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!