TRIBUNJUALBELI.COM - Bisa didenda maksimal Rp 500 ribu, cek jadwal tilang uji emisi di Jakarta.
Tilang uji emisi sebenarnya sudah sempat berjalan, namun berhenti di pertengahan September 2023 lalu.
Terbaru, pemerintah dan pihak terkait telah berencana memulainya lagi mulai 1 November 2023 untuk wilayah Jakarta.
Baca Juga: Simak 4 Cara Motor Lolos Uji Emisi, Dijamin Tidak Kena Tilang Rp 250 Ribu
Rencana ini telah disosialisasikan dengan pihak-pihak terkait, mulai Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Polda Metro Jaya.
Syarifin Liputo, Kepala Dishub DKI Jakarta, telah memastikan informasi ini.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan dari Polda Metro Jaya, dengan Pak Dirlantas per 1 November kita akan kembali melaksanakan tilang terhadap pelanggaran uji emisi,” ujar Syafrin, dilansir dari NTMC Polri, Senin (9/10/2023).
Adapun terkait mekanisme tilang uji emisi, Ani Ruspitawati, Kepala Satgas Pengendalian Pencemaran Udara menjelaskan, nampaknya tidak akan ada perubahan dari segi teknis.
Artinya, tata cara pelaksanaan, Standar operasional prosedur, dan nominal denda diprediksi tidak akan berubah dan serupa dengan tilang uji emisi sebelumnya.
Baca Juga: 8 Cara Mobil Lawas Agar Lolos dari Tilang Uji Emisi, Biar Tidak Kena Denda
"(Teknis) masih sama tapi kalau ada perubahan terkait sanksi atau lokasi kita akan infokan tapi yang udah pasti akan diberlakukan per awal November 2023," ucapnya.
Terkait denda tilang uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos, nominalnya adalah Rp 250.000 untuk motor, dan Rp 500.000 untuk mobil.
Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya, Kombes Nurcholis menjelaskan, besaran denda tersebut didasarkan dari Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
“Kendaraan yang tingkat emisinya tinggi dianggap tidak layak jalan, karea menyebabkan polusi. Tilangnya sudah sesuai dengan UU nomor 22 (UU LLAJ),” ucapnya kepada Kompas.com, belum lama ini.
Secara spesifik, aturan denda tilang uji emisi diatur di dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) UU LLAJ.
Merangkum Kompas.com, gagasan tilang uji emisi pertama kali disampaikan pada pertengahan Agustus 2023, dan pelaksanaan awal dimulai pada 1 September 2023.
Berkaca dari pemberlakuan sebelumnya, tilang uji emisi diproyeksikan berjalan seminggu sekali, antara hari Kamis atau Jumat, mulai pukul 08.00 sampai 10.00 WIB.
Heri Permana, Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH menjelaskan, adanya variasi hari memang disengaja, untuk memberi efek kejut bagi pengendara.
“Karena ini kan menyoal emisi dan pembuktian kendaraan laik jalan atau tidak, berdasarkan standar uji emisi, jadi memang spontan. Pastinya mulai jam 08.00 sampai 10.00, tapi bisa hari Kamis atau Jumat,” ucapnya kepada Kompas.com, belum lama ini.
Terkait ada atau tidaknya perubahan waktu dan jawdal tilang uji emisi bulan November mendatang, A. Hariadi, Kepala Suku Dinas DLH Jakarta Barat, mengaku belum menerima informasi terbaru.
“Kami (DLH) masih koordinasi dengan Dishub dan pihak Kepolisian juga, nanti akan disampaikan kalau ada perubahan,” ucapnya kepada Kompas.com, Sabtu (7/10/2023).
Dia menambahkan, jika tidak ada perubahan jadwal dan waktu pelaksanaan, berarti SOP tilang uji emisi dianggap sama dengan sebelumnya.(*)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!