zoom-in lihat foto Jalanan di Sekitarmu Rusak? Simak Cara Lapor Kerusakannya Secara Online Cukup Melalui HP
Ilustrasi Jalan Rusak/ Jalanan di Sekitarmu Rusak? Simak Cara Lapor Kerusakan Jalan Secara Online Cukup Melalui HP. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

TRIBUNJUALBELI.COM – Setiap hari tidak sedikit masyarakat yang mengeluhkan tentang kerusakan jalan yang ada di sekitarnya.

Pada umumnya, tujuan keluhan tersebut agar jalan-jalan yang rusak segera dapat diperbaiki.

Akan tetapi, terkadang masyarakat menyampaikan laporannya kurang tepat atau bukan pada pihak yang berwenang dalam pengelolaan jalan yang dimaksud.

Baca Juga: 3 Cara Praktis Cek Tarif Jalan Tol Lewat HP, Salah Satunya Melalui Google Maps

Perlu diketahui bahwa Pemerintah telah membuat wadah untuk melaporkan adanya kerusakan jalan.

Sebelum melaporkannya, kamu juga perlu mengetahui dulu jalan tersebut statusnya merupakan jalan apa dan kewenangan siapa untuk mengelolannya.

Ada beberapa jenis status jalan, yakni jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.

Cek Harga Tanah Kavling SHM Pekarangan Kalasan Mangku Jalan Aspal Tidak Rusak View Sawah

Untuk informasi lebih lanjutnya, simak cara melaporkan kerusakan jalan sesuai dengan statusnya secara online.

Melaporkan Kerusakan Jalan Secara Online

2 dari 4 halaman

Untuk melaporan melalui Jalan Kita dapat digunakan untuk melaporkan kondisi jalan rusak di seluruh wilayah Indonesia.

Sedangkan untuk kerusakan jalan lain selain jalan nasional, masyarakat juga bisa melaporkan melalui situs lapor.go.id.

Berikut ini, yuk kenali cara melaporkannya melalui Jalan Kita dan situs lapor.go.id.

Beli Disini Aspal Cair Anti Bocor Asphalt Emulsion for Waterproofing untuk Tambal Jalan Rusak

1. Jalan Kita

Untuk melaporkan jalan rusak ke Kementerian PUPR melalui Jalan Kita yakni sebagai berikut:

- Unduh aplikasi Jalan Kita melalui aplikasi Google Play Store atau Play Store

- Lakukan registrasi

- Sampaikan kerusakan jalan disertai foto/video/suara

- Tambahkan lokasi, masukkan kategori jalan

3 dari 4 halaman

- Klik "Kirim"

Setelah mengetahui cara melaporkannya, berikut ini merupakan alur layanan peraporan yang juga perlu kamu ketahui melalui aplikasi Jalan Kita.

Cek Harga Rumah Mewah Harga Murah Tanpa DP Harga Terjangkau Jalan Aspal Tidak Rusak

- Aplikasi Jalan Kita 2.0 yang akan meneruskan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) fisik;

- PPK fisik mengalokasikan pekerjaan verifikasi kepada Penilik Jalan;

- Penilik Jalan merespon laporan;

- PPK fisik mengkinikan status dan menindaklanjuti laporan kepada pihak terkait;

- PPK fisik atau Penilik Jalan akan memverifikasi proses perbaikan yang telah selesai dilakukan;

- Hasil verifikasi pekerjaan yang sudah dilakukan akan diperbaharui kembali melalui aplikasi Jalan Kita 2.0;

- Pelapor publik menerima laporan pekerjaan di aplikasi Jalan Kita 2.0 dan dapat memberikan rating penilaian dari pekerjaan tersebut

4 dari 4 halaman

Beli Disini Aspal Cair dan Bakar 5 Kg Anti Bocor dan Rembes untuk Tambal Jalan Rusak

2. lapor.go.id

Untuk pengaduan kerusakan jalan desa sampai jalan provinsi bisa memanfaatkan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) di www.lapor.go.id/.

- Buka peramban, kemudikan ketikan alamat situs atau klik link www.lapor.go.id.

- Kamu akan disajikan beberapa kolom laporan, seperti judul laporan, isi laporan, tanggal, lokasi, instansi tujuan laporan, dan kategori laporan.

- Kamu juga dapat melampirkan foto atau video jalan rusak.

- Pilih opsi nama pengirim. kamu dapat mengisinya sebagai anonim atau tanpa nama atau rahasia, di mana laporan tidak bisa dilihat oleh publik.

- Klik “Lapor”.

Sebagai informasi, biasanya layanan aspirasi yang disediakan oleh sejumlah daerah tertentu mempunyai prosedurnya sendiri dalam menampung laporan tentang jalan rusak.

Cek Harga Dijual Ruko Luas 65m2 4 Lantai SHM Jalan Ternate Gambir, Jalan Tidak Rusak

Jadi jika daerah kamu menyediakan layanan berkaitan dengan kerusakan jalan, biasanya bisa dilaporkan melalui situs pelaporan daerah atau menggunakan WhatsApp untuk disambungkan dengan narahubung. (*)

(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)

Selanjutnya