TRIBUNJUALBELI.COM – Biasanya masyarakat Indonesia yang mempunyai tanah seringkali terlibat dalam sengketa tanah dan lahan.
Hal ini karena masih banyak tanah yang belum memiliki sertifikat tanah gratis.
Namun, sekarang kamu bisa membuat sertifikat tanah gratis dengan mudah lho, Sobat Tribun Jualbeli.
Baca Juga: Simak Syarat dan Cara Mengurus Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan program sertifikat tanah gratis melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No.2 Tahun 2018.
PTSL merupakan Program Sertifikat Tanah Gratis yang merupakan program pemerintah untuk masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah gratis proses pendaftaran tanah pertama kali.
Cek Harga Jual Tanah Luas 35.000 m2 Strategis Jalan Raya MT Haryono Tamansari Setu - Bekasi
Program PTSL ini gratis dari pengukuran tanah hingga penerbitan sertifikat tanah gratis.
Hal ini juga untuk menghindari sengketa perselisihan di kemudian hari yang mungkin terjadi mengenai sertifikat tanah gratis.
Nah tak perlu berlama lagi, berikut ini merupakan cara mengurus Sertifikat Tanah melalui PTSL.
Cara Mengurus Sertifikat Tanah melalui PTSL
Untuk mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL, kamu bisa melalui sejumlah tahapan.
Dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, berikut ini sejumlah prosedur lengkapnya.
Beli Disini Sampul Map Sertifikat Tanah & Rumah
Pastikan alamat domisili Anda termasuk lokasi PTSL. Untuk mengetahuinya, tanyakan ke Kepala Desa masing-masing.
Ikuti penyuluhan dari Kantor Pertanahan yang akan melibatkan Panitia Ajudikasi PTSL, Satgas Fisik, dan Satgas Yuridis. Termasuk aparatur desa, kelurahan, kecamatan, atau pemerintah daerah (pemda).
Proses PTSL akan dilanjutkan dengan penyelenggaraan Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS).
Cek Harga Jual Tanah Luas 955 m2 Fins Beach Berawa Tibubeneng Canggu - Badung
Sekaligus pembuatan dan penyerahan surat pernyataan pemasangan tanda batas oleh peserta PTSL dan tetangganya.
Pengumpulan data oleh petugas lapangan, meliputi data fisik hasil pengukuran bidang tanah, serta data yuridis atau berkas atas hak dan sebagainya.
Setelah data yang dibutuhkan telah terkumpul, petugas akan mengolah dan melakukan pengecekan selama maksimal 14 hari.
Hasilnya akan diumumkan di Kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan Kantor Desa/Kelurahan.
Jika pengumuman PTSL menyatakan pengajuannya lolos, sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada Anda sebagai pemohon.
Data yang Diperlukan untuk Proses PTSL
Terdapat data yang diperlukan jika kamu berperan sebagai pemohon, data fisik tersebut berupa hasil pengukuran tanah bidang dan dapat menunjukkan tanda batas.
Hal ini bertujuan agar petugas dapat mengidentifikasi baik di lapangan maupun di peta.
Sedangkan, untuk data yuridis terdiri dari dokumen yang menjadi alat bukti kepemilikan atau penguasaan atas sebuah bidang tanah.
Beli Disini Berangkas Besi Besar untuk Sertifikat Tanah Elektrik
Dokumen yang diperlukan berupa surat keterangan saksi dan/atau pernyataan yang bersangkutan dari setiap bidang tanah.
Nantinya, data yuridis tersebut wajib dikumpulkan kepada petugas melalui aplikasi Survei Tanahku, dengan rincian berikut ini:
- Mengisi formulir permohonan yang ditandatangani di atas meterai
- Fotokopi identitas diri, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga, pemohon
- Surat-surat bukti perolehan tanah/alas hak secara kronologis mulai dari pemilik awal tanah sampai pemilik terakhir/pemohon, asli dan fotokopi
- Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah
- Berita acara kesaksian, dengan melampirkan fotokopi KTP 2 orang saksi
- Surat pernyataan tanah-tanah yang dipunyai pemohon
- SPPT-PBB tahun berjalan
- Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SS-BPHTB)
Cek Harga Jual Tanah Luas 16x18 meter DK Pantai lima Pererenan Mengwi Canggu - Badung
Nah itu dia merupakan cara untuk mengajukan atau mengurus sertifikat tanah secara gratis melalui program PTSL. (*)
(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!