TRIBUNJUALBELI.COM – Belum lama ini viral di media sosial, sebuah unggahan video yang memperlihatkan seseorang petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) mencabut aliran listrik.
Pencabutan aliran listrik pelanggan oleh petugas PLN ini karena pelanggan telat membayar selama empat hari.
Lantas apakah benar mengenai video tersebut dan bagaimana tanggapan PLN terkait video yang viral tersebut? Yuk simak informasinya berikut ini.
Baca Juga: Lebih Mudah Tanpa Ribet, Ini Cara Cek dan Bayar Tagihan Listrik PLN Secara Online Pakai HP
Dalam video unggahan yang dimuat di akun X @Heraloebss (sebelumnya Twitter), tampak seorang lali-laki diduga seorang petugas PLN mengatakan bahwa pemilik rumah telat membayar listrik selama 4 hari.
Pembayaran listrik yang telat selama 4 hari ini merupakan pembayaran di bulan Agustus.
Kemudian, ia menyebutkan bahwa pemutusan aliran listrik yang dilakukan tersebut sudah sesuai dengan peraturan dari PLN.
Cek Harga Mesin Pemarut Kelapa Listrik Mini - Malang
"Baru 4 hari kok sudah di cabut , Aturan dan Penegakanmu ga jelas @pln_123 min..," tulis pengunggah.
Kemudian, pengunggah menjelaskan soal regulasi tagihan listrik dan pembayaran listrik yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.
"1. menunggak pembayaran selama 30 hari, maka PLN berhak melakukan pemutusan aliran listrik secara sementara. 2. apabila dalam 60 hari sejak pemutusan sementara, pelanggan bersangkutan belum juga melakukan pembayaran tagihan listrik beserta dendanya, maka PLN berhak melakukan pembongkaran instalasi sambungan listrik," tulisnya lagi.
Beli Disini Box Kwh Pelindung Meteran Listrik Prabayar Token
Unggahan tersebut telah dilihat dan mendapatkan komentar dari banyak orang pengguna media sosial X.
Lantas bagaimana tanggapan PLN terkait video yang viral tersebut?
Dilansir dari Kompas.com, setelah dikonfirmasi, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan, apa yang dilakukan oleh petugas dalam unggahan tersebut sudah benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Cek Harga Promo & Pasang penangkal Petir & Grounding Listrik - Bekasi Kota
Terkait dengan pembayaran tagihan listrik, PLN menetapkan batas waktu maksimal pada tanggal 20 setiap bulannya.
Menurutnya, apabila melewati batas waktu tersebut, pelanggan PLN akan dikenakan denda biaya keterlambatan dan pemutusan aliran listrik.
Pihaknya mengimbau masyarakat, terutama bagi pelanggan listrik pascabayar, untuk membayar tagihan listrik pada awal bulan.
Hal itu dilakukan untuk mencegah pelanggan lupa untuk membayar listrik pada bulan tersebut.
Beli Disini Box Cover Token Listrik KWH Meter Listrik Prabayar
Ketentuan Pembayaran Tagihan Rekening Listrik Terbaru
Terdapat beberapa kewajiban pelanggan terkait dengan pembayaran rekening listrik, diantaranya:
1. Jika melewati batas waktu pembayaran yaitu tanggal 20, maka PLN berhak untuk melakukan pemutusan sementara.
2. Jika setelah 60 hari sejak dilakukan pemutusan sementara pelanggan belum melunasi tagihannya, maka PLN berhak melakukan pembongkaran rampung.
3. Apabila setelah dilakukan pembongkaran rampung pelanggan menginginkan sambungan listrik kembali, pelanggan tetap harus melunasi tunggakannya dan diperlakukan sebagai permintaan sambungan baru.
Cek Harga Tukang Listrik Solusi Segala Masalah Terpercaya - Surabaya
Untuk informasi lebih lengkapnya, jika pelanggan membutuhkan layanan PLN dapat dilakukan melalui Aplikasi PLN Mobile yang telah tersedia di PlayStore atau AppStore. (*)
(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!