TRIBUNJUALBELI.COM - Karang gigi sudah mulai menumpuk dan buat kamu tak nyaman?
Karang gigi yang menumpuk dapat mengancam kesehatan gigi dan gusi loh.
Oleh sebab itu, segera bersihkan karang gigi kamu di puskesmas.
Sebelum datang ke puskesmas, kamu harus tahu apa saja persyaratan membersihkan karang gigi.
Dilansir dari nakita.id, berikut syarat membersihkan karang gigi di puskesmas.
Syarat Membersihkan Karang Gigi di Puskesmas
BPJS Kesehatan dapat menanggung biaya pembersihan karang gigi, namun fasilitas ini hanya bisa sekali dalam setahun.
Selama mengikuti prosedur pelayanan BPJS Kesehatan, maka tidak ada biaya tambahan.
Dalam Panduan Praktis Pelayanan Gigi dan Prothesa Gigi Bagi Peserta JKN, peserta bisa melakukan pembersihan plak pada gigi di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama.
Faskes tingkat pertama ini meliputi puskesmas, klinik, atau praktik dokter gigi sesuai pilihan peserta di aplikasi JKN.
Peserta juga bisa melakukan pembersihan karang gigi di faskes tingkat lanjutan.
Namun harus sesuai dengan rujukan dokter yang menangani di faskes tingkat pertama, serta berdasarkan indikasi medis.
Saat di Puskesmas, peserta menunjukkan kartu identitas BPJS Kesehatan (proses administrasi).
Fasilitas Kesehatan melakukan pengecekan keabsahan kartu peserta.
Fasilitas Kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan/pemberian tindakan/pengobatan.
Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh Fasilitas Kesehatan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!