TRIBUNJUALBELI.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
BPJS Kesehatan termasuk dalam bagian sistem jaminan sosial nasional yang bertujuan memberikan perlindungan kesehatan pada masyarakat.
Lantas, adakah layanan kesehatan yang tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Yuk simak pembahasan lebih lengkapnya.
Baca Juga: Setelah Resign Jangan Lupa Urus Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Simak Yuk Cara Mudahnya!
Dengan menjadi peserta aktif, masyarakat bisa memanfaatkan BPJS Kesehatan untuk mendapat pelayanan kesehatan secara gratis.
Meski begitu, ada beberapa layanan kesehatan dan kriteria penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Pemerintah memang tidak menyebutkan secara rinci jenis penyakit yang tidak tanggung BPJS Kesehatan.
Cek Harga Optik Kacamata Anti Radiasi Frame Beragam Bisa Klaim BPJS
BPJS Kesehatan juga hampir sama dengan produk asuransi kesehatan lainnya, masih terdapat layanan yang bisa ditanggung atau tidak.
Berikut ini, merupakan daftar penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
1. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat maupun alkohol
2. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
3. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
Beli Disini Dompet Kartu Tipis Card Wallet untuk KTP, SIM, BPJS, Dll
4. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
5. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
6. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau kemandulan
Cek Harga Susu Kambing Etawa Bermanfaat untuk Berbagai Penyakit - Sleman
8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
10. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika
11. Perbekalan kesehatan rumah tangga
12. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah
13. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (contohnya korban begal, tawuran, dan lain sebagainya)
14. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
15. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan
16. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri
Beli Disini Dompet Pria Kulit Asli SAKU Smart Wallet Card Holder Bisa untuk Tempat BPJS, KTP, SIM, dll
17. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan)
18. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
19. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Cek Harga Speeds Kursi Roda Travel Apollo Avico Atau Bisa Klaim BPJS
Nah itu dia merupakan daftar penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, jadi jangan asal klaim ya perhatikan dulu hal-hal di atas. (*)
(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!