zoom-in lihat foto  Tak Banyak yang Tahu, Ternyata Smartphone Wajib Ditulis Saat Laporan Pajak Lho. Ini Alasannya
Ilustrasi | kompas.com

TRIBUNJUALBELI.COM - Sekarang ini, hampir setiap orang mempunya ponsel pintar.

Bahkan ada beberapa orang yang memiliki smartphone lebih dari satu.

Harganya pun tak sembarangan, sebagian dari mereka rela merogoh kocek dalam untuk mendapatkan ponsel pintar.

Demi mendapatkan HP yang lagi trend sekarang ini.

Namun siapa sangka, sebuah smartphone wajib dicantumkan di kolom harta pada SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan).

Informasi itu disampaikan langsung oleh Ditjen Pajak RI melalu akun twitternya.

(twitter)
(twitter)

Dilansir dari kompas.com, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menilai handphone termasuk harta yang dapat dilaporkan.

"Pada dasarnya harta adalah penggunaan penghasilan, selain konsumsi. Apapun yang kita miliki adalah harta, kecuali habis dikonsumsi," kata Yustinus, Jumat (15/9/2017).

Hanya saja, dalam praktiknya, wajib pajak memiliki prioritas.

Apakah handphone tersebut signifikan terhadap total harta atau tidak.


2 dari 2 halaman

Bagi wajib pajak yang merupakan karyawan pemula, mungkin handphone menjadi harta berharga dan mencerminkan penghasilan dia.

Yustinus menjelaskan, kekayaan atau harta merupakan representasi dari income atau penghasilan.

Jika harta tidak mencerminkan penghasilan, dapat menimbulkan pertanyaan, apakah ada penghasilan belum dilaporkan atau sumber hartanya merupakan pinjaman.

"Jadi ada prinsip rasional, materialitas, dan proporsional yang harus diperhatikan," kata Yustinus.

Dia mencontohkan, seorang wajib pajak yang merupakan konglomerat dan memiliki harta hingga Rp 1 triliun, bisa jadi tak perlu melaporkan handphone di kolom harta dalam SPT.

Sebab secara prinsip material dan rasional, harta itu tidak sebanding dengan pendapatan.

Yustinus menegaskan, tanpa memasukkan handphone, profile penghasilan dan harta tidak akan terpengaruh atau bias.

Yuk jadi warga negara yang taat pajak dengan mengikut aturan-aturan itu.

Termasuk melaporkan smarrphone pada kolom harta di SPT.

Selanjutnya