TRIBUNJUALBELI.COM – Kabar baik nih bagi keluarga penerima manfaat bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
Pasalnya bansos PKH tahap 4 yang dijadwalkan cair bulan Oktober, sudah bisa dicairkan mulai Agustus 2023.
Bagi penerima manfaat bansos PKH, bisa cek besaran dan cara mencairkan bantuannya yuk.
Baca juga Daftar Bantuan Sosial (Bansos) yang Cair di Bulan Juli 2023, Cek Besaran dan Penerimanya
Untuk mengetahui apakah menerima bansos PKH tahap 4, bisa mengeceknya dulu lewat cekbansos.kemensos.go.id.
Karena bansos PKH ini ditujukan bagi keluarga yang terdaftar dan tergolong tidak mampu atau rentan miskin.
Program PKH adalah inisiatif Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.
Adapun bantuan ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memperbaiki kondisi perekonomian dan memperkuat jaringan pengaman sosial.
Penyaluran bansos PKH dilakukan melalui beberapa tahap pencairan sepanjang tahun 2023.
Baca juga Yuk Segera Aktivasi Bantuan PIP 2023, Simak Cara dan Besaran Dana untuk Siswa SD-SMA
Selain PKH, pemerintah juga telah mengalokasikan sejumlah program perlindungan sosial untuk tahun 2023.
Mulai dari, program sembako atau Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), Bantuan Permakanan untuk Lansia dan Disabilitas Mandiri, Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen Kemendikbudristek.
Lalu ada beasiswa PIP Kementerian Agama, Kartu Prakerja, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, Penerima Bantuan Iuran Kartu Indonesia Sehat/BPJS Kesehatan, serta Tanggap Bencana.
Menurut jadwal pencairan yang sudah ditetapkan, bansos PKH akan diberikan dalam empat tahap.
Tahap pertama yaitu pada Januari - Maret 2023, tahap kedua pada April - Juni 2023, tahap ketiga pada Agustus - September 2023, dan tahap terakhir pada Oktober - Desember 2023.
Cek disini Tas Souvenir Hajatan Berbagi Sembako Termurah dan Terlengkap - Madiun
Namun, Kemensos mengingatkan agar masyarakat selalu melakukan pengecekan informasi terkait pencairan bansos PKH ini.
Karena bisa saja untuk pencairan bansos PKH tahap 4 sudah bisa mulai dicairkan pada bulan Agustus 2023.
Langsung saja, berikut ini golongan yang berhak penerima bansos PKH, besaran bantuan dan cara untuk mencairkannya, dilansir dari Tribunpontianak.co.id.
Beli disini Beras Murah Putih Setra Ramos Cap Bunga Ukuran 5kg Kualitas Terbaik
1. Daftar Penerima Bansos PKH dan Besaran Dana
- Balita usia 0-6 tahun: Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap.
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap.
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 setiap tahap.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp 1.500.000 per tahun atau Rp 375.000 setiap tahap.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp 2.000.000 per tahun atau Rp 500.000 setiap tahap.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.
- Penyandang disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.
Untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dibatasi maksimal empat orang yang berhak menerima bantuan PKH dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Cek disini Agen Beras Kebuli Basmati Bersertifikat PIRT dan Halal MUI - Sampang
Beli disini Beras Basmati Dua Tani 2kg Halal Cocok Untuk Nasi Kebuli Harga Terjangkau
2. Syarat Pencairan Bansos PKH
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
- Terdaftar sebagai keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
- Tidak menjadi anggota ASN, TNI, atau Polri.
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
3. Cara Cek Penerima Bansos PKH
- Masuk ke tautan (link) cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih provinsi dan desa sesuai alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi yang ditampilkan di layar.
- Klik tombol “Cari Data”.
- Daftar penerima bantuan akan muncul.
Cek disini Agen Beras Basmati Yang Panjang Berserifikat PIRT dan Halal MUI - Pasuruan
Jika kamu terdaftar sebagai penerima bansos PKH tahap 4, maka bantuan bisa dicairkan melalui Bank Himbara (Mandiri, BNI, BRI dan BTN).
Bisa juga mencairkan bansos PKH melalui kantor Pos Indonesia terdekat bagi mereka yang tidak memiliki ATM.
Itu dia beberapa informasi mengenai pencairan bansos PKH tahap 4 yang sudah bisa dicairkan mulai bulan Agustus 2023. (*)
(Mirta/TribunJualbeli.com)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!