zoom-in lihat foto Lebih Hemat Waktu, Ini Cara Mengajukan Antrean Paspor Online di Aplikasi M-Paspor
Cara Mengajukan Antrean Paspor Online / ilustrasi Aplikasi M-Paspor (kompas.com)

TRIBUNJUALBELI.COM – Paspor merupakan dokumen yang menjadi bukti identitas diri warga negara saat berada di luar negeri.

Saat ini pembuatan paspor bisa dilakukan secara online, jadi lebih praktis dan tidak perlu antre.

Agar lebih hemat waktu, bisa mengajukan antrean paspor secara online lewat aplikasi M-Paspor, yuk ketahui caranya.

Baca juga Paspor Hilang atau Rusak? Ini Denda yang Harus Dibayar dan Cara Mengurusnya

Demi memudahkan masyarakat dalam mengurus Paspor, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI menghadirkan layanan Paspor secara online lewat aplikasi M-Paspor.

M-Paspor adalah aplikasi layanan yang memungkinkan masyarakat mengajukan permohonan Paspor secara online.

Jadi pemohon bisa langsung mengupload dokumen persyaratan, membayar biaya permohonan, dan mendapat antrean tanpa harus mendatangi kantor Imigrasi.

Bahkan, kamu juga bisa menentukan jadwal antrean paspor online saat mendatangi kantor Imigrasi untuk menyelesaikan pembuatan paspor.

Lebih lengkapnya, berikut ini cara mengajukan antrean paspor online melalui aplikasi M-Paspor, dilansir dari Kompas.com.

Baca juga Simak Yuk, Syarat dan Cara Membuat Paspor Haji dan Umrah Terbaru 2023

2 dari 4 halaman

1. Cara mengajukan antrean paspor

Melansir dari laman Ditjen Imigrasi, langkah-langkah untuk mendapat antrean dan melakukan pengajuan Paspor secara online yaitu:

- Buka aplikasi M-Paspor di ponsel

- Pilih “Permohonan Paspor Reguler”


- Akan muncul pop up peringatan untuk mengisi data dengan benar, klik “Lanjutkan”

- Pilih untuk siapa paspor di buat, apakah dewasa atau anak-anak (berusia di bawah 17 tahun atau belum memiliki KTP)

- Validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan mengunggah foto KTP

Cek disini Souvenir Kotak Kartu Nama Dompet ATM - Tangerang Kota

- Jika berhasil, akan muncul form untuk mengisi Nama, Tanggal Lahir, dan NIK Pemohon, klik “Lanjutkan”

- Mengisi kuesioner untuk menentukan jenis paspor yang dibutuhkan. Akan ada pertanyaan terkait negara tujuan, tempat tinggal, dan berapa lama kamu akan berada di sana.

3 dari 4 halaman

- Isi data diri dan unggah dokumen persyaratan yang diperlukan, kemudian klik “Lanjutkan”

- Tambah daftar pemohon dengan mengklik tombol “Tambah Pemohon”, dan mengisi form pertanyaan kuesioner, klik “Lanjutkan”

- Pilih lokasi kantor imigrasi tujuan terdekat, lalu pilih tanggal dan jam kedatangan yang diinginkan

- Lakukan pembayaran. Setelah selesai, sistem akan melakukan pengecekan dan menampilkan status pembayaran

Beli disini Cover Passport World Landmark Biru Passport Case Cover Sampul Paspor Document Organizer

- Kamu akan mendapatkan kode antrian dan status pembayaran

- Selesai.

Selanjutnya, kamu perlu datang ke kantor imigrasi untuk wawancara dan perekaman data biometrik.


2. Cara registrasi dan login M-Paspor

Mengutip dari laman Kemenkumham, agar dapat masuk ke M-Paspor perlu memiliki akun terlebih dahulu dengan cara mendaftar ke aplikasi.

4 dari 4 halaman

- Buka aplikasi “M-Paspor”. Jika kamu belum punya, silakan download di Play Store/App Store, kemudian pada bilah pencarian, ketik “M-Paspor”, lalu pilih “Install”

Cek disini Kerajinan Dompet Kulit Pria Harga Murah Bisa Nego - Sukoharjo

- Pada halaman login, pilih “Daftar Akun”

- Masukkan data pendaftaran akun sesuai kolom yang tersedia, seperti nama, tanggal lahir, serta email dan nomor ponsel aktif

- Buat kata sandi aplikasi

- Centang pada kotak persetujuan syarat dan ketentuan

- Klik “Daftar”.

Beli disini Bukuku Passport Cover Batik Aneka Motif Elegan dan Minimalis

Apabila sudah berhasil melakukan registrasi, kamu bisa langsung masuk ke M-Paspor dengan cara sebagai berikut:

- Buka aplikasi M-Paspor

- Pada halaman login, silakan masukkan email dan password pada kolom yang tersedia

- Klik “Masuk”

- Saat login aplikasi pertama kali, akan ada pop up “Syarat dan ketentuan”, baca kemudian klik “Saya menyetujui”.

Jika sudah selesai, kamu bisa mengajukan permohonan paspor secara online.

Mudah dan hemat waktu bukan, jadi kamu tidak perlu menunggu dan antre lama di kantor imigrasi untuk membuat paspor. (*)

(Mirta/TribunJualbeli.com)

Selanjutnya